IHSG Anjlok 8,01%, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Newswire
Newswire Jum'at, 16 Oktober 2026 09:27 WIB
IHSG Anjlok 8,01%, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Foto ilustrasi. Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA—Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada pembukaan perdagangan Kamis (16/10/2026). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt setelah IHSG melemah hingga 8,01%.

Berdasarkan data pembukaan perdagangan di BEI, IHSG turun 469,86 poin atau 8,01% ke level 5.393,92. Pelemahan juga terjadi pada kelompok 45 saham unggulan yang tergabung dalam indeks LQ45.

Indeks LQ45 tercatat turun 49,14 poin atau 8,33% ke posisi 540,95. Penurunan tersebut terjadi bersamaan dengan langkah BEI menghentikan sementara perdagangan melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) pada pukul 09.00 waktu JATS.

Perdagangan dijadwalkan kembali berlangsung sekitar pukul 09.30 waktu JATS. BEI menyatakan kelanjutan perdagangan tersebut dilakukan tanpa perubahan jadwal perdagangan.

Aturan Trading Halt BEI Saat IHSG Anjlok

Penghentian sementara perdagangan merupakan mekanisme yang diterapkan BEI ketika IHSG mengalami penurunan tajam dalam satu hari bursa. Ketentuan tersebut mengatur penghentian perdagangan berdasarkan besaran penurunan indeks.

Dalam ketentuan yang berlaku, BEI melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa. Penghentian sementara selama 30 menit juga dilakukan apabila terjadi penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Sementara itu, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, BEI dapat memberlakukan penghentian perdagangan atau trading suspend dengan ketentuan tertentu.

Penghentian tersebut dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI Beri Ruang Investor Menentukan Strategi

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi. Dalam mengambil keputusan, investor dapat mempertimbangkan informasi yang tersedia selama kondisi pasar mengalami tekanan.

Ketentuan pelaksanaan trading halt tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025.

Aturan itu mencakup Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Keputusan Direksi Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Dengan penerapan mekanisme tersebut, perdagangan saham dapat dihentikan sementara ketika penurunan IHSG mencapai ambang batas yang ditetapkan. Pada perdagangan Kamis pagi, penurunan IHSG sebesar 8,01% memicu pemberlakuan trading halt oleh BEI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online