Korban PHK 2024-2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi Kemenaker, Cek Cara Daftar

Jumali
Jumali Selasa, 27 Oktober 2026 14:47 WIB
Korban PHK 2024-2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi Kemenaker, Cek Cara Daftar

Tenaga Kerja. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari 2024 hingga 2026 berkesempatan mengikuti pelatihan vokasi gratis yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang kembali bekerja atau merintis usaha secara mandiri.

Kemenaker menargetkan program tersebut menjangkau 50.000 pekerja terdampak PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelatihan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali produktif.

Program ini menyasar pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah calon peserta tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pekerja yang Bisa Mengikuti Pelatihan

Pekerja yang mengalami PHK pada Januari 2024 hingga 2026 menjadi sasaran program. Calon peserta perlu memastikan status pekerjaan dan menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan berakhirnya hubungan kerja.

Berdasarkan informasi program yang disampaikan Kemenaker, persyaratan utama meliputi:

Memenuhi persyaratan awal tidak otomatis menjamin calon peserta diterima. Penyelenggara tetap melakukan pemeriksaan dokumen dan menilai kesesuaian minat serta potensi peserta dengan pelatihan yang tersedia.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen bukti PHK menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Calon peserta dapat menyiapkan salah satu dokumen yang menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, seperti:

  • Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.

  • Surat berakhirnya kontrak kerja.

  • Perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja.

  • Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Jika tidak memiliki dokumen tersebut, informasi program dari salah satu balai pelatihan Kemenaker menyebut surat pernyataan bermeterai dapat digunakan sebagai alternatif. Namun, calon peserta perlu memastikan ketentuan ini kepada balai penyelenggara yang dipilih sebelum mengajukan pendaftaran.

Selain bukti PHK, siapkan KTP dan akun SIAPkerja. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar.

Cara Mendaftar melalui SkillHub Kemenaker

Informasi pelatihan dan pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemenaker di https://skillhub.kemnaker.go.id/. Portal tersebut menyediakan informasi berbagai program pelatihan vokasi, termasuk program yang ditujukan bagi pekerja terdampak PHK.

Berikut langkah yang dapat dilakukan calon peserta:

  1. Buka situs resmi SkillHub Kemenaker.

  2. Buat akun SIAPkerja jika belum memilikinya, kemudian masuk ke akun.

  3. Lengkapi data diri sesuai petunjuk pada portal.

  4. Cari program yang mencantumkan persyaratan bagi pekerja terdampak PHK.

  5. Periksa lokasi, jadwal, bidang pelatihan, dan dokumen yang diminta.

  6. Ajukan pendaftaran sesuai mekanisme program yang dipilih.

  7. Ikuti proses verifikasi dan wawancara apabila dipersyaratkan.

  8. Pantau akun SIAPkerja dan informasi dari penyelenggara untuk mengetahui hasil seleksi serta tahapan berikutnya.

Pendaftaran juga dapat dikoordinasikan melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau dinas ketenagakerjaan setempat sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh unit pelaksana teknis (UPT) penyelenggara.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua program di SkillHub memiliki jadwal dan persyaratan yang sama. Karena itu, calon peserta sebaiknya memeriksa informasi pada halaman program yang dipilih, bukan hanya mengandalkan informasi umum.

Pilihan Bidang Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK

Kemenaker menyediakan berbagai pilihan pelatihan untuk membantu peserta mengembangkan keterampilan baru. Dalam informasi program yang menjadi dasar naskah ini, bidang yang disebutkan meliputi:

  • Pemasaran digital: mempelajari dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial.

  • Menjahit dan busana: meliputi keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola pakaian.

  • Makanan dan minuman: termasuk pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka.

  • Pemasangan kaca film: mengembangkan keterampilan teknis pemasangan kaca film.

  • Perawatan AC: mempelajari keterampilan perawatan pendingin ruangan.

  • Instalasi hidroponik: mengenal teknik budi daya tanaman dengan sistem hidroponik.

Pilihan tersebut dapat menjadi bekal untuk mencari pekerjaan baru maupun mengembangkan usaha mandiri. Namun, bidang yang tersedia bergantung pada lokasi, jadwal, dan program yang dibuka oleh masing-masing balai pelatihan.

Durasi Pelatihan dan Lokasi Pelaksanaan

Menurut informasi program yang disampaikan dalam naskah sumber, pelatihan bagi pekerja terdampak PHK berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Pelatihan disebut diselenggarakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemenaker di berbagai wilayah Indonesia.

Calon peserta perlu memeriksa kembali durasi dan lokasi pelatihan pada program yang dipilih. Portal SkillHub juga memuat pelatihan dengan durasi berbeda, sehingga ketentuan lima hari atau 40 JP tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh program vokasi Kemenaker.

Informasi program dapat dilihat melalui jadwal pelatihan vokasi nasional SkillHub.

Fasilitas yang Dapat Diperoleh Peserta

Selain pembelajaran keterampilan, peserta dapat memperoleh fasilitas pendukung sesuai ketentuan program dan balai penyelenggara. Fasilitas yang disebut dalam informasi program ini meliputi:

  1. Uang harian atau uang saku, sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Konsumsi, untuk mendukung kebutuhan peserta selama pelatihan.

  3. Bantuan atau penggantian biaya transportasi, sesuai mekanisme penyelenggara.

  4. Seragam pelatihan, jika termasuk dalam fasilitas program.

  5. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan program.

  6. Sertifikat pelatihan setelah peserta menyelesaikan kegiatan.

  7. Sertifikat kompetensi BNSP, apabila tersedia dan peserta memenuhi persyaratan sertifikasi.

Tidak semua pelatihan menyediakan fasilitas dengan komposisi yang persis sama. Calon peserta sebaiknya memeriksa rincian fasilitas pada halaman program atau menghubungi balai penyelenggara sebelum mendaftar.

Pelatihan vokasi diharapkan membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja. Keterampilan baru juga dapat menjadi modal untuk merintis usaha sesuai kemampuan dan peluang yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online