Kemenhub Siapkan PPNS untuk Tindak Truk ODOL Jelang 2027

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Kamis, 05 November 2026 15:17 WIB
Kemenhub Siapkan PPNS untuk Tindak Truk ODOL Jelang 2027

Ilustrasi penertiban truk ODOL. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat persiapan pemberantasan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over load (ODOL) menjelang implementasi Zero ODOL 2027. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan pentingnya integritas PPNS saat menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan. Para penyidik diminta menjaga etika dan kewenangan jabatan serta menutup peluang terjadinya pungutan tidak sah.

“Kita harus menutup seluruh potensi pungutan tidak sah, menjaga etika dan wewenang jabatan. Dengan begitu, nantinya akan otomatis menghasilkan kepercayaan publik," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).

Aan menyebut PPNS menjadi garda terdepan dalam menjalankan mandat perlindungan dan keselamatan pengguna jalan. Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain berkaitan dengan keselamatan, penegakan hukum terhadap truk ODOL juga diperlukan untuk mencegah kerugian negara akibat kerusakan dini infrastruktur jalan.

ETLE HUB Terintegrasi dengan Database Blu-e
Untuk mendukung pekerjaan petugas di lapangan, Kemenhub mengembangkan sistem digitalisasi ETLE HUB. Sistem ini digunakan untuk mengawasi sekaligus menindak pelanggaran angkutan barang secara digital.

ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e yang berfungsi sebagai basis data kendaraan angkutan barang. Integrasi tersebut memungkinkan petugas memperoleh informasi mengenai spesifikasi kendaraan dan status uji berkala.

Melalui digitalisasi ini, Kemenhub berharap proses pengawasan dan penindakan menjadi lebih mudah. Sistem tersebut juga diharapkan meminimalkan friksi atau kontak langsung antara petugas dan pelanggar sekaligus menghilangkan potensi pungutan liar.

Perkembangan teknologi dinilai dapat membuat proses penindakan lebih transparan dan efektif. Bukti pelanggaran yang dihasilkan sistem juga bersifat autentik sehingga dapat memperkuat alat bukti sekaligus memberikan perlindungan bagi PPNS saat menjalankan tugas.

Penindakan ODOL Harus Berdasarkan Bukti yang Sah
Aan menegaskan setiap pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku. PPNS wajib menggunakan data yang valid dan akurat serta bukti yang sah agar tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur penegakan hukum juga harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP terbaru.

“Nantinya PPNS dapat menindak pelanggaran kendaraan ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum bersama dengan pihak kepolisian," jelasnya.

Penindakan terhadap pelanggaran ODOL nantinya tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan. Perusahaan, pemilik kendaraan, dan/atau pemilik barang juga dapat menjadi pihak yang dikenai penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berkoordinasi lintas sektoral. Koordinasi tersebut melibatkan empat lembaga negara, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online