Kalah, Lion Harus Bayar Rp23 Juta ke Penumpang

Rabu, 16 Januari 2013 19:55 WIB
Kalah, Lion Harus Bayar Rp23 Juta ke Penumpang

TANJUNGPINANG, 23/12 - LION AIR PECAH BAN. Pesawat Lion Air PK-LIU dengan nomor penerbangan JT620 parkir di apron bandara usai mengalami pecah ban bagian belakang saat mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepri, Minggu (23/12). Pesawat tersebut mendarat di Bandara RHF Tanjungpinang sekitar pukul 11.50 WIB, sebanyak 150 orang penumpang yang terdiri dari 134 dewasa, 15 anak-anak dan satu orang bayi dinyatakan selamat, sementara penumpang tujuan Jakarta dengan pesawat yang sama ditunda keb

http://images.harianjogja.com/2013/01/Pesawat-pecah-ban-Henky-231212-4-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA—Majelis hakim menyatakan PT Lion Mentari Air bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan pengangkutan seperti dijanjikan dan harus membayar ganti rugi Rp23,5 juta kepada calon penumpang.

Operator penerbangan Lion Air itu dinyatakan bersalah karena tidak terlaksananya pengangkutan udara padahal penggugat (Rolas Budiman) sebagai pemegang tiket penerbangan JT. 743 pada 19 Oktober 2011 dari Manado ke Jakarta.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya,” kata hakim ketua Antonius Widiyanto yang membacakan putusan pada Selasa (15/1/2013).

Lion Air juga dihukum membayar ganti rugi Rp23,5 juta kepada penggugat yang berasal dari biaya tiket, makan, hotel, dan biaya ulang tahun anaknya yang urung dihadiri penggugat karena peristiwa tersebut.

Kegagalan pengakutan udara itu disebabkan alasan operasional, berupa perubahan pesawat dari 215 tempat duduk jadi 205 tempat duduk. Padahal penggugat telah memegang tiket dan memenuhi kewajibannya sebagai penumpang.

Sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara, perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.

Jika terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang.

Majelis hakim menolak tuntutan penggugat agar Deprtemen Perhubungan (tergugat II)  untuk izin penerbangan Lion Air khususnya rute Jakarta-Menado dan Menado-Jakarta. Tergugat II juga dinyatakan bukan pihak dalam gugatan itu.

Kuasa hukum tergugat, Nusirwin, menyatakan masih akan membicarakan putusan majleis hakim tersebut dengan klien. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya seusai sidang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online