Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi (google.news)
http://images.harianjogja.com/2013/01/batavia1.jpg" alt="" width="275" height="183" />JAKARTA— Agaknya pemerintah tidak bisa membantu travel agent mendapatkan dana deposit dari Batavia Air. Alasannya itu bukan kewenangan pemerintah.
Kepada Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan pihaknya tidak bisa mencampuri urusan bisnis maskapai dengan travel agent.
“Kalau soal dana deposit yang dipisahkan dari asset Batavia, ini bukan kewenangan Kemenhub, karena Batavia ditutup karena dipailitkan, jadi harus tunduk kepada aturan kepailitan, yang seluruh manajemennya ditangani curator, orang yang ditunjuk pengadilan,” kata Bambang.
Mengenai escrow account, lanjut Bambang, itu juga masalah bisnis, dan seharusnya ditangani oleh kementerian yang menaungi travel agent yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kemenhub hanya berwenang pada operasional maskapai penerbangan, kalau maskapai masih beroperasi, soal pelayanan sudah ada peraturan yang dikeluarkan Kemenhub, namun kalau maskapai berhenti operasi karena pailit, soal pelayanannya diserahkan kepada aturan kepailitan,” tuturnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air, atas permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).
Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima keputusan pailit tersebut, dan memutuskan untuk berhenti operasi seperti hasil keputusan pengadilan.
Dia menjelaskan gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator yakni Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait (dari Lawfirm Duma & Co), Permata N. Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono meminta warga mewaspadai kebakaran di permukiman padat, terutama saat cuaca panas berkepanjangan.
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.