Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
http://images.harianjogja.com/2013/02/Larutan_Penyegar_kakitiga_strawberry-500x500-310x310.jpg" alt="" width="310" height="310" />JAKARTA—Wen Ken Drug Pte Ltd, pemilik sertifikat merek Cap Kaki Tiga, menilai ada kejanggalan dalam proses upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yaitu adanya pergantian beberapa kali anggota majelis hakim PK tersebut.
Proses hukum sengketa merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo lukisan badak, saat ini masih bergulir di MA.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa terkait sengketa merek dan hak cipta logo badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga. Tidak puas dengan Putusan Kasasi MA itu, Wen Ken Drug mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.
Yosef B. Badeoda, Kuasa Hukum Wen Ken Drug, menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam upaya hukum peninjauan kembali kasus sengketa merek tersebut. Apalagi, katanya, sebelumnya MA memenangkan Wen Ken Drug PTE Ltd (Singapura), sebagai pemilik sah merek tersebut pada tahap kasasi.
Dia menuturkan saat ini perkara peninjauan kembali dengan nomor 106 PK/Pdt/2012 masih bergulir di Mahkamah Agung.
Dalam perjalanan kasus perdata itu, katanya, sempat terjadi beberapa kali pergantian anggota majelis Peninjauan Kembali.
“Tidak hanya berganti anggota majelis, namun tiba-tiba ada terjadi penambahan anggota majelis. Ini tidak biasa dan selayaknya perlu mendapat perhatian publik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (17/2/2013).
Pada Desember 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Abdurrahman, Mieke Komar, dan Rehngena Purba mengabulkan kasasi PT. Sinde terkait hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Dengan adanya putusan tersebut maka kepemilikan merek dan hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug batal demi hukum.
Menurutnya, semula saat pertama kali didaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali, pimpinan Mahkamah Agung sudah menunjuk tiga anggota majelis yaitu Abdul Kadir Mappong (Ketua Majelis sekaligus pembaca ketiga), Suwardi (anggota/pembaca pertama) dan Abdul Gani Abdullah (anggota/pembaca kedua). Namun, pada awal Januari, Suwardi mendadak diganti oleh hakim agung lain Mahdi Soroinda.
Dalam perjalanannya, pada Januari 2013 lalu, tiba-tiba saja susunan majelis berganti dan anggotanya dirombak total. Kelima hakim agung yang masuk menjadi majelis Peninjauan Kembali adalah Abdul Gani (pembaca pertama), Mahdi Soroinda Nasution (pembaca kedua), Soltoni Mohdally (pembaca ketiga) Nurul Elmiyah (pembaca keempat) dan Valerie JL Krieekhoff (pembaca kelima). “Tidak jelas apa motif perubahan dan penambahan anggota majelis perkara perdata biasa ini."
Dia mengharapkan agar kejanggalan dalam proses Peninjauan Kembali hanya soal administrasi biasa saja yang terjadi di MA dan bukan karena faktor-faktor eksternal lain. “Apalagi jika karena ada upaya-upaya intervensi yang sudah mewarnai perkara ini sejak awal."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Operasi kebakaran Transhome ditutup, tetapi basement masih bersuhu 200 derajat Celsius dan satu armada damkar tetap disiagakan.
Kebijakan fiskal 2027 tetap pro-growth dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB, namun pemerintah menjaga kehati-hatian fiskal.
Hari Kretek Nasional 2026 diwarnai konsolidasi 15 komunitas yang menghasilkan enam tuntutan terkait regulasi industri kretek.
Kemkomdigi membuka kanal pengaduan kuota internet melalui 159 dan meminta operator memenuhi perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK.
Pabrik es KNMP Poncosari Bantul belum optimal karena harga jual dan persaingan es balok, ditambah minimnya hasil tangkapan nelayan.