Pengawasan Permodalan Industri Jasa Keuangan Diperketat

Selasa, 07 Januari 2014 21:28 WIB
 Pengawasan Permodalan Industri Jasa Keuangan Diperketat

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK akan semakin memperketat pengawasan terhadap likuiditas dan permodalan industri jasa keuangan, khususnya perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa hal itu terutama dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lagi kasus-kasus hukum yang melibatkan industri jasa keuangan, terutama perbankan, seperti di masa lalu.

"Saya pikir, dengan perkembangan yang terjadi belakangan ini, yang paling segera adalah pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan permodalan," ujar Muliaman di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2013).

OJK akan meluncurkan pedoman atau guide line untuk memperkuat implementasi fungsi pengawasan yang menjadi tugas lembaga baru itu. Dia mengatakan pada tahun ini pihaknya secara bertahap akan mengimplementasikan pengawasan yang lebih terintegrasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online