Pengusaha Rusun Wajib Alokasikan 20% Hunian untuk Warga Miskin

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 12 September 2014 09:20 WIB
Pengusaha Rusun Wajib Alokasikan 20% Hunian untuk Warga Miskin

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengatur alokasi 20% pembangunan vertical housing untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan tersebut dinilai memberatkan jika tidak ada penataan ruangan khusus.

Walikota Jogja Hariyadi Suyuti mengatakan bagi pengusaha properti yang akan membangun rumah susun (rusun) baik apartemen atau vertical housing diwajibkan mengalokasikan 20% jumlah unit yang dibangun untuk MBR. Langkah tersebut selain amanat undang-undang juga untuk mengakomodasi hunian bagi MBR.

"Peraturan walikota itu dalam waktu dekat akan saya tandatangani," ujar Haryadi di Hotel Tentrem Jogja, Senin (8/9/2014).

Dia mengakui keterbatasan lahan saat ini disikapi Pemkot dengan larangan bagi pebisnis properti untuk membangun perumahan horisontal. Pihak pebisnis, katanya, harus mampu menampung MBR minimal 20% dari total rumah susun (apartemen) yang dibangun agar tidak menimbulkan gap di masyarakat. Jika pebisnis properti merasa berat memenuhi ketentuan itu, ujarnya, bisa membuat konsorsium baik dengan dua atau tiga perusahaan untuk memenuhi kewajiban 20% MBR.

"Tapi, pembangunan dan pengelolaanya bukan dari pemerintah. Namun dari perusahaan itu sendiri. Itu bisa menjadi solusi keberatan pebisnis memenuhi syarat 20 persen itu," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online