Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Tenaga Kerja dan Gajinya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Minggu, 19 Oktober 2014 02:15 WIB
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Tenaga Kerja dan Gajinya

Bisnis/Endang Muchtar UPAH BURUH DIBEDAKAN Pekerja honorer buruh berbincang bersama rekannya disaat jam istirahat berlangsung di Jakarta, Selasa (15/04). Pemerintah merumuskan sistem pengupahan buruh yang membedakan antara upah minimum dan nonupah minimum sesuai dengan produktivitas dan masa kerja.

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Daryanto berharap agar pengusaha dan perusahaan melaporkan kondisi perusahaan secara jujur baik data jumlah tenaga kerja maupun gaji yang diberikan.

Di DIY sendiri, dari 3.061 perusahaan dan 143.372 tenaga kerja tercatat baru 279 perusahaan dengan 13.357 tenaga kerja yang belum melaporkan upah dan jumlah tenaga kerja secara utuh.

"Dari target 425 perusahan yang mengikuti program jaminan sosial naker ini, baru 319 perusahaan di DIY yang mendaftar. Kami akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada perusahaan yang belum terdaftar program ini," kata Daryanto, Jumat (17/10/2014).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online