Dito Ariotedjo Ungkap Raja Arab Saudi Tawarkan Tambahan Kuota Haji
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
JHT BPJS Ketenagakerjaan baru saja diubah mekanisme pencairannya. BPJS DIY untuk sementara menunda pencairan sambil menunggu keputusan baru
Harianjogja.com, JOGJA- Keputusan pemerintah mengubah kebijakan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) hingga usia 56 tahun, menuai protes dari para pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun membahas kembali kebijakan tersebut dengan Kementrian Ketenagakerjaan.
"Sembari menunggu keputusan baru itu, maka pencairan dana JHT untuk saat ini kami pending lebih dulu. Karena ini kebijakan dari pusat, kami tidak berani memutuskan sendiri," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch Triyono, Jumat (3/7/2015).
Tri menjelaskan, secara historis keputusan pencairan dana JHT hingga usia pensiun tersebut bukan hal baru. Dia bercerita, awalnya kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Jamsostek yang berlaku sejak 1992. Dalam ketentuan lama pencairan dana JHT dilakukan setelah pekerja pensiun di usia 55 tahun.
Namun, kebijakan tersebut direvisi pada 1998 akibat terjadi krisis moneter. "Saat krisis moneter, dibuatlah kebijakan pencairan dana JHT setelah bekerja lima tahun enam bulan dan diubah lagi menjadi lima tahun satu bulan. Tujuannya, untuk antisipasi sementara saja. Cuma kebablasan belum direvisi lagi," ujarnya.
Terkait pencaira sana JHT, pihaknya saat ini mengacu pada aturan baru yang berlaku per 1 Juli. Diakuinya, akibat perubahan aturan tersebut banyak pihak yang mempertanyakan bahkan memprotes kebijakan tersebut ke BPJS TK DIY. Namun, karena kebijakan pusat dia mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"BPJS Ketenagakerjaan Pusat saat ini masih mengkomunikasikan masalah ini dengan Kementrian Ketenagakerjaan, masih mencari solusi itu," tukasnya.
Sembari menunggu hasil keputusan yang baru terkait pencairan dana JHT, pihaknya dengan terpaksa menunda pembayaran JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Juli ini. "Sambil menunggu keputusan yang terbaru, kami terpaksa tidak melayani pencairan dana JHT dulu," kata Tri.
Sekadar diketahui, kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan JHT setelah 10 tahun bekerja mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, muncul petisi penolakan kebijakan tersebut di laman change.org yang didukung ribuan netizen. Mereka menilai dana JHT merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
DPRD Kota Jogja menyoroti keluarga kurang mampu yang memilih SD swasta. Pendidikan agama dan karakter menjadi salah satu pertimbangannya.
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.
Pesawat Aman Air pengangkut 3.700 liter BBM tergelincir di Bandara Mulia Papua Tengah. Pilot selamat dan bandara ditutup sementara.
Antam mengusulkan seluruh penjual emas dan perak wajib melaporkan data penjualan ke Ditjen Pajak agar kewajiban berlaku secara merata.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul ditutup lagi 20 September 2026 setelah uji coba sepekan untuk evaluasi lalu lintas dan kondisi pembangunan.