BARANG IMPOR : Sweeping Barang Impor Tak Ber-SNI, Perlukah?

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 02 November 2015 19:20 WIB
BARANG IMPOR : Sweeping Barang Impor Tak Ber-SNI, Perlukah?

Pameran komputer dan smartphone terbesar di kawasan Soloraya, Solo Computer Bazaar (SCB) 2015, digelar di Diamond Solo Computer Center (DSCC), Rabu-Minggu (8-12/4/2015). Pameran itu diikuti 22 vendor, seperti Asus, Acer, Samsung, HP, Dell, Advance, LG, Sony, Canon, Axio, Oppo, Philip, Epson, dan lainnya. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Barang impor tak ber-SNI diisukan akan di-sweeping

Harianjogja.com, JOGJA- Maraknya isu sweeping terhadap produk-produk teknologi informasi dan perangkat elektronik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) cukup meresahkan pengusaha. Selain tidak ada sosialisasi, isu tersebut berdampak pada transaksi penjualan.

Salah seorang pengusaha aksesoris komputer Tri Harjono mengatakan, isu razia tersebut satu sisi menimbulkan keresahan di sejumlah pedagang. Sebab, selama ini banyak pengusaha yang belum mendapatkan informasi secara detail bagaimana produk SNI tersebut.

"Isu itu memang menimbulkan keresahan. Belum ada sosialisasi kok sudah ada isu sweeping," kata pemilik Aksesoris Komputer Milenia itu di Jogja Expo Center (JEC), Minggu (1/11/2015).

Dia berharap agar Dinas terkait seperti Disperindagkop-UKM DIY memberikan penjelasan terkait produk bersandar SNI agar pengusaha lebih memahami persoalan.

Dia berharap, isu terkait sweeping produk-produk non SNI tersebut tidak mengganggu iklim bisnis komputer, perangkat IT dan elektronik yang saat ini sedang lesu. "Besok [hari ini] kami akan menggelar pertemuan dengan Disperindagkop," katanya.

Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Komputer Indonesia (Apkomindo) DIY, Dicky Purnawibawa menyampaikan, isu sweeping yang muncul tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Apkomindo DIY, katanya, berinisiatif untuk menemui dan membahas isu tersebut dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DIY. "Kami ingin meminta kejelasan," kata Dicky.

Dijelaskan dia, satu sisi semua produk termasuk komputer harus ber-SNI. Hanya saja, standar SNI yang sesuai itu seperti apa masih menjadi pertanyaan. "Apakah perlu pengusaha memiliki surat izin dari importir?  Semestinya, kalau izin sudah ada diimportir, pedagang tidak perlu memegang izin. Cuma, kami masih akan mendiskusikan itu," tandas dia.

Menurut Dicky, ?perangkat IT dan lainnya, bukan hanya terkait persoalan SNI saja. Sebab, yang paling penting juga masalah barang-barang ilegal di pasaran. Dia mendukung upaya Disperindagkop-UKM DIY agar pengusaha tidak menjual barang ilegal karena hampir dipastikan akan merugikan konsumen. "Untuk anggota Apkomindo dipastikan tidak ada produk ilegal," ungkap Dicky.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online