HET untuk komoditas unggas perlu ditetapkan
Harianjogja.com, JAKARTA-Menjaga harga komoditas unggas agar tetap terkendali, perlu dilakukan penetapan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, selama ini perbedaan harga di pasaran telah merugikan sejumlah peternak.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur HET perdagangan komoditas unggas. Hal itu disampaikan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Kamis (6/4/2017).
"Tujuannya untuk menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu ke hilir, sehingga biaya produksi peternak dan harga menjadi lebih terkontrol lewat adanya penetapan HET," ujar Syarkawi.
Syarkawi mengungkapkan selama ini sejumlah peternak mengalami kerugian. Pasalnya, ketidakseimbangan harga jual mulai dari bibit ayam atau day old chicken (DOC), daging ayam, telur hingga pakan ternak.
Saat ini biaya produksi ayam broiler mencapai Rp18.000 per ekor. Syarkawi mengungkapkan ongkos produksi yang mahal ini, salah satunya disebabkan mahalnya harga pakan maupun bibit ayam.
"Tingginya beban biaya tersebut tidak sebanding dengan harga daging ayam, yakni Rp14.000 hingga Rp16.000 per ekor di tingkat peternak. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian peternak rakyat yang lebih banyak pemerintah seharusnya segera menerbitkan kebijakan HET," ungkap Syarkawi.
Disamping itu, KPPU juga akan memantau harga jual tiga komoditas pangan utama berupa gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi. Dalam peraturan Menteri Perdagangan, disebutkan nilai HET untuk masing-masing produk tersebut, yakni gula Rp12.500 per kg, minyak Rp11.000 per kg, dan daging Rp80.000 per kg.
"HET merupakan patokan harga yang sudah dianggap wajar dan telah dipastikan menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau masih ada perusahaan yang melanggar kami akan tindak sesuai dengan UU Nomor 5/1999," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: