Insurtech Masih Disusun, OJK Pantau Perusahaan Asuransi Digital

Reni Lestari
Reni Lestari Minggu, 01 April 2018 14:30 WIB
Insurtech Masih Disusun, OJK Pantau Perusahaan Asuransi Digital

Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1). (JIBI/Dwi Prasetya)

Harianjogja.com, JAKARTA--Meski aturan mengenai operasional asuransi digital atau insurtech tengah disusun, ada sejumlah perusahaan asuransi yang merambah layanan berbasis teknologi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengakui ada beberapa perusahaan asuransi yang menerapkan insurtech. Dia menegaskan OJK memantau operasional insurtech pada industri asuransi. "Ya tidak apa-apa [ada perusahaan asuransi mengoperasikan insurtech sebelum aturan terbit], kan kami pantau," kata Riswinandi di Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Lebih lanjut Riswinandi mengatakan intervensi teknologi pada industri keuangan merupakan keniscayaan. Namun, ada aturan main dan standar-standar baku yang masih harus dipertahankan untuk perlindungan konsumen.

"Karena asuransi kan ada aturan mainnya, jadi mesti clear juga. Jangan sampai dengan fintek nanti menghilangkan standar-standar yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Dia menyarankan pengunaan insurtech sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi produk. Perusahaan asuransi nantinya diharapkan tetap mengutamakan interaksi tatap muka langsung dengan nasabah.

"Sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi, tetapi kualitas layanan, kalau memang harus ketemu sama nasabah, harus tetap terjaga," katanya.

Regulasi soal insurtech sebelumnya telah menjadi diskusi antara OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim berharap beleid tersebut dapat dikeluarkan pada tahun ini.

Sebelumnya Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian masih menyebutkan tanda tangan harus basah. Hal ini pula yang kemudian diikuti pelaku asuransi dengan mewajibkan surat pernyataan asuransi jiwa harus ditandatangani basah. Relaksasi mengenai ketentuan tersebut diharapkan bisa diatur dalam beleid insurtech sehingga ada solusi bagi pelaku industri asuransi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online