Gali Informasi soal Kredit, Ratusan Debitur Datangi OJK Setiap Hari

Holy Kartika Nurwigati
Holy Kartika Nurwigati Selasa, 03 Juli 2018 00:50 WIB
Gali Informasi soal Kredit, Ratusan Debitur Datangi OJK Setiap Hari

Layanan SLIK oleh petugas dari OJK DIY kepada masyarakat yang membutuhkan informasi debitur (iDeb) di kantor OJK DIY, Senin (2/7/2018)./Ist-OJK

Harianjogja.com, JOGJA- Sejak menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dimanfaatkan masyarakat. OJK DIY dalam sehari ini, menerima 100 layanan permintaan informasi Debitur (iDeb), Senin (2/7/2018).

Kepala Kantor OJK DIY, Untung Nugroho mengatakan SLIK tidak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan informasi kredit. Akan tetapi juga telah dimanfaatkan badan usaha dalam mengajukan kredit.

"Layanan ini semakin mendapat respon positif dari masyarakat yang terbukti melalui banyaknya permintaan informasi debitur yang terus meningkat setiap bulannya," ujar Untung.

Berdasarkan data permintaan iDeb Kantor OJK DIY periode Januari sampai dengan Juni 2018, total permintaan informasi ini telah mencapai 777 permintaan. Jumlah tersebut merupakan penggabungan dari jumlah debitur individual dan badan usaha.

"Hari ini [kemarin], sebanyak kurang lebih 100 orang debitur mengajukan permintaan iDeb secara bersamaan, sehingga layanan iDeb dialihkan dari ruang khusus layanan iDeb ke Aula Kantor OJK DIY," ungkap Untung.

Untung menambahkan masyarakat maupun badan usaha yang membutuhkan data untuk keperluan pengajuan kredit, dapat langsung mengajukan iDeb di kantor-kantor OJK terdekat yang ada di 37 kota di Indonesia. Untuk mengakses layanan layanan, masyarakat cukup membawa fotokopi dan identitas asli. Sedangkan untuk badan usaha bisa membawa dokumen fotokopi dan identitas asli dari badan usaha bersangkutan, NPWP, akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Lebih lanjut Untung mengatakan SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko. Khususnya untuk memitigasi risiko kredit, sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.

"Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman," papar Untung.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online