Pengembang Menanti Insentif Kredit Lahan & Konstruksi

Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa Kamis, 09 Agustus 2018 15:30 WIB
Pengembang Menanti Insentif Kredit Lahan & Konstruksi

Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengembang rumah subsidi menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) lebih baik memberikan insentif kredit pengadaan lahan atau bunga khusus bagi kredit konstruksi perumahan subsidi.

Sekjen Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Daniel Djumali mengatakan dua hal itu akan bermanfaat langsung untuk masyarakat MBR. Daniel menyebut memang saat ini Kementerian PUPR melalui PPDPP tengah merumuskan skema kredit konstruksi untuk pengembang subsidi, tetapi jangka waktunya terbatas maksimal sembilan bulan. Satu tahun dikurangi masa pembangunan rumah subsidi tiga bulan.

"Itu masih kurang effektif, karema belum lagi waktu untuk urus perizinan dan penyertifikatan-nya," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) Rabu (8/8/2018).

Bahkan aturan yang tengah digagas dan dirumuskan bersama PPDPP itu aturan resminya juga belum memiliki juklak. Daniel pun menyimpulkan belum ada kredit konstruksi bagi pengembang rumah MBR yang diberikan dengan tenor di atas dua tahun dan dengan bunga khusus.

"Sehingga lebih baik jika OJK dan Bank Indonesia memberikan bunga khusus untuk kredit konstruksi bagi pengembang rumah subsidi bagi MBR, untuk membantu percepatan pembangunan perumahan subsidi," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online