LPS Ungkap Penyebab 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi pada 2026
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Ilustrasi cryptocurrency /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski belum lama ini, Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti) telah menetapkan mata uang virtual sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka, Bank Indonesia memastikan masih akan tetap melarang cryptocurrency atau mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengonfirmasi sikap BI tetap sama, tetap tidak akan memperbolehkan sebagai instrument pembayaran. Artinya, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran tidak boleh mentransaksikan atau memproses cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
"Kalau komoditi memang otoritasnya Bappeti. Kalau memang ditetapkan sebagai komoditas oleh otoritas terkait, tetap perlu dijamin atau dipastikan perlindungan konsumen," katanya, Minggu (26/8).
Onny mengemukakan selain itu otoritas terkait juga harus menjamin kepatuhannya terhadap aturan APU/PPT, perlindungan investor, fraud, dispute resolution, manajemen risiko, dan governance. Hal ini agar kehadiran mata uang virtual membawa manfaat yang sesuai dan bukan menjadi mudarat.
Menurut dia, Bappebti harus memenuhi hal tersebut sebelum memulai perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas bursa berjangka. Menurutnya, beberapa negara lain juga melakukan pengaturan yang sangat hati-hati. Contohnya, Jepang dan Korea Selatan. BI mengingatkan prinsip kehati-hatian tersebut harus ditegakkan karena memiliki dampak bagi kestabilan ekonomi
Pertama, penggunaan crypto currency yang beberapa diantaranya terkait dengan tindakan kriminal yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Kan tidak baik kalau alat investasi sangat mudah digunakan untuk crime."
Karena itu, aspek knowing your customer (KYC), transparansi dari underlying asset, penggunaan dari pemupukan dana harus dipenuhi. Kedua, ada kekhawatiran dari beberapa negara di dunia yang tercermin dari rapat-rapat G20, IMF, Bank for International Settlements (BIS), dan sebagainya.
Kekhawatiran tersebut yaitu cryptocurrency berpotensi mengganggu stabilitas keuangan terutama volatilitasnya yang sangat tinggi.
"Memang saat ini skalanya tidak besar atau signifikan dibanding instrumen aset global, tetapi perlu dipantau kecepatan tumbuhnya, diteliti dan disarankan diatur," ungkap Onny.
Saat ini, kajian dan penelitian mengenai mata uang virtual ini tengah didalami di beberapa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Korlantas Polri menegaskan kabar SIM seumur hidup adalah hoaks. Masa berlaku SIM tetap lima tahun sesuai UU Lalu Lintas.
KRL INKA rangkaian kedelapan ditargetkan beroperasi 1 Desember 2026 setelah menjalani pengujian akhir pada 11 November.
BMKG memperingatkan potensi cuaca ekstrem di DIY pada 9-11 November 2026. Hujan sedang dan gelombang laut 2,5 meter perlu diwaspadai.
Hujan deras dan badai di Gaza merendam 70.000 tenda pengungsi Palestina. Ribuan keluarga kehilangan tempat berlindung.
Helikopter Eurocopter Super Puma jatuh di Sungai Barito saat misi pemadaman karhutla. Tiga kru dipastikan selamat oleh BNPB.