Elon Musk Berubah Pikiran, Karyawan Tesla Batal di-PHK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musk hendak memangkas sekitar 10 persen karyawan karena adanya firasat buruk terhadap prospek ekonomi.
Ilustrasi Finansial Teknologi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi kembali menjaring peer to peer (P2P) lending ilegal. Kali ini Satgas menemukan 182 entitas ilegal berdasarkan hasil screening dari aplikasi Google Playstore.
Ketua satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta kepada perusahaan ilegal tersebut untuk menghentikan kegiatannya. Setelah itu, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi, menyelesaikan kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
“Kami juga minta pembangun developer, web portal, dan agen periklanan digital untuk melakukan screening sebelum menampilkan iklan, mereka menyeleksi platform yang legal,” katanya, Jumat (7/9).
Penemuan tersebut menggenapkan hasil temuan Satgas menjadi 407 entitas ilegal sejak temuan pada Juli 2018 sebanyak 227 fintech lending ilegal. Tongam memaparkan dari 182 entitas tersebut, kebanyakan berasal dari Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat (AS) dan Thailand.
Sebagai informasi tambahan, dari 227 fintech lending ilegal temuan Satgas, terdapat dua entitas yang sebenarnya lega dan telah mengantongi surat terdaftar dari OJK. Keduanya adalah Bizloan yang didirikan oleh PT Bank Commonwealth dan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa. Di saat yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 10 entitas ilegal lain yang bergerak di bidang investasi ilegal.
“Mereka menawarkan investasi dengan bunga tinggi sehingga dipastikan merugikan masyarakat. Nomor tiga dan empat [lihat grafis] adalah penjelmaan dari perusahaan yang sudah dihentikan,” katanya.
Hingga Januari-September 2018, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 108 entitas. Menurutnya, temuan tersebut bukanlah sebuah prestasi. “Ini masalah. Bagaimana bisa masyarakat tergiur?” katanya
Syarat Perizinan
Berdasarkan aturan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara P2P lending terdaftar diberikan waktu satu tahun untuk menyiapkan pengajuan perizinan kepada OJK. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah perusahaan belum siap. Buktinya, ada lima perusahaan yang mengundurkan diri atau mencabut status terdaftarnya di OJK.
Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Sulaeman mengatakan OJK akan memberikan kelonggaran untuk mengurus syarat perizinan. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang membutuhkan waktu agak panjang, seperti audit dan ISO 27001. Masing-masing membutuhkan waktu sekitar empat-enam bulan. Persyaratan wajib lainnya adalah pemenuhan 27 SOP bagi setiap perusahaan.
"Jika penyelenggara paling tidak sudah memenuhi persyaratan perizinan sekitar 70 persen-80 persen bisa minta perpanjangan pendaftaran. Namun perpanjangannya mungkin hanya beberapa bulan saja, tidak sampai satu tahun," katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), (5/9).
Harapannya, kelonggaran yang diberikan OJK ini dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mempersiapkan persyaratan perizinan dengan lebih baik.
Setiap perusahaan yang membatalkan status terdaftarnya dapat mengajukan kembali pendaftaran ke OJK. Sementara, jika status tersebut dicabut oleh OJK, penyelenggara tidak bakal bisa mendapat kesempatan terdaftar kembali sebagai penyelenggara P2P lending.
"Jangan ada asumsi jika satu perusahaan terdaftar akan beroperasi sepanjang masa. Kalau memang nanti yang mendapat izin lebih sedikit dari yang terdaftar memang harus begitu. Kalau tidak malah artinya OJK tidak bekerja," tegasnya.
Aji menilai semua persyaratan perizinan yang ditetapkan OJK sangat masuk akal dan tidak berlebihan. Buktinya, banyak perusahaan yang sudah bisa mendapatkan ISO 27001.
Selama penyelenggara mengerahkan upaya yang serius untuk mengajukan proses perizinan, Aji optimistis penyelenggara mampu mengantongi bukti perizinan.
10 Entitas Ilegal Bidang Investasi
Keterangan
MLM : multi level marketing
Sumber: wawancara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musk hendak memangkas sekitar 10 persen karyawan karena adanya firasat buruk terhadap prospek ekonomi.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.