Menteri Rini Minta BPK Audit Investigasi Asuransi Jiwasraya, Ada Apa?

M. Nurhadi Pratomo
M. Nurhadi Pratomo Kamis, 11 Oktober 2018 20:30 WIB
Menteri Rini Minta BPK Audit Investigasi Asuransi Jiwasraya, Ada Apa?

Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan).(JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

Harianjogja.com, NUSA DUA— Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) menginvestigasi audit terhadap asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Investigasi tersebut juga dilakukan terhadap costumer base Jiwasraya.

“Kami mengaudit juga terhadap Jiwasraya. Kami menginvestigasi audit terhadap Jiwasraya berbicara dengan BPK [Badan Pengawas Keuangan ],” ujarnya di sela-sela Annual Meeting IMF—World Bank Group 2018, di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018).

Rini mengharapkan proses tersebut dapat rampung pada pekan depan. Investigasi audit diilakukan karena pemerintah sedang memastikan costumer base yang dimiliki perseroan asuransi pelat merah tersebut. “Penundaan pembayaran juga karena itu [investigasi audit],” imbuhnya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga mengalami tekanan likuiditas yang berdampak pada penundaan pembayaran klaim kepada sejumlah nasabah pemegang polis.

Sebuah dokumen yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada Kamis (11/10/2018) menunjukkan perusahaan asuransi milik pemerintah itu menunda pembayaran klaim atas produk asuransi JS Proteksi Plan PT Bank KEB Hana Indonesia.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan Danang Suryono dan Direktur Pemasaran Indra Widjadja dan ditujukan kepada Bank KEB Hana itu, perseroan sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Sejauh ini, Jiwasraya telah meminta pemegang saham untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Karena pemenuhan pendanaan masih dalam proses maka mengakibatkan pembayaran klaim JS Proteksi Plan mengalami penundaan. Dan atas hal tersebut kami menyampaikan permohonan maaf,” tulis dokumen tersebut, Kamis (11/10).

Dalam dokumen tersebut, perseroan juga menjanjikan bunga sebesar 5,75% per tahun atas keterlambatan pembayaran tersebut. Selain itu, terdapat beberapa bank yang terkena dampak penundaan kewajiban pembayaran asuransi berbalut investasi atau bancassurance.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online