Menhub Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keselamatan Transportasi
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan baru terkait kenaikan tarif cukai minuman beralkohol resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, yang sekaligus mencabut besaran tarif yang diatur dalam PMK Nomor 207 Tahun 2013. Sementara implementasi aturan akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Adapun kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.
Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.
"Penyesuaian tarif cukai (golongan A) dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).
Sementara untuk golongan lain tidak diberlakukan kenaikan, karena telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing- masing sebesar 90% dan 150%. "Juga mempertimbangkan kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman alkohol ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor minuman alkohol golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh minuman alkohol impor ilegal," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nufransa, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selama ini berlaku adalah untuk jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106).
"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dengan mengkonversi Rp100.000 per liter menjadi Rp1.000 per gram," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.