BRIN Siapkan Peta Jalan Riset 2045 untuk Arah Industrialisasi RI
BRIN dan Kemendiktisaintek menyusun peta jalan riset hingga 2045 sebagai pedoman riset nasional dan arah industrialisasi Indonesia berbasis teknologi.
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, KUDUS--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat aturan peredaran produk likuid vape atau cairan rokok elektrik. KPPBC meningkatkan operasi adanya pelanggaran.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan pada 2019 ini merupakan tahun penindakan setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif.
"Apalagi mayoritas pemilik toko penjualan vape masih menjual vape tanpa pita cukai," katanya, Selasa (15/1/2019).
Sementara mulai 2019, kata dia, penerapan sanksi terhadap produk vape yang ditemukan masih diedarkan di pasaran tanpa dilekati pita cukai.
Sejauh ini, lanjut dia, tercatat sudah ada 20-an botol cairan vape yang disita karena tidak dilengkapi pita cukai.
Ia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai.
Mengingat KPPBC Kudus sebelumnya sudah menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten.
Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.
Lokasi penjualan vape di antaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang sejak bulan September 2018.
Di tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.
Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui laman serta media sosial, seperti facebook maupun instagram. Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRIN dan Kemendiktisaintek menyusun peta jalan riset hingga 2045 sebagai pedoman riset nasional dan arah industrialisasi Indonesia berbasis teknologi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 16 jadwal keberangkatan.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menteri Rosan Roeslani menilai kolaborasi riset dan industri menjadi kunci mempercepat hilirisasi serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Mensos Syaifullah Yusuf menegaskan validitas data menjadi kunci Program Sekolah Rakyat agar bantuan pendidikan tepat sasaran bagi keluarga miskin.
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.