Persib Dituntut Menang atas PSM demi Amankan Peluang Juara
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Tenaga kerja Indonesia. /Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota dan provinsi, karena dinilai memperkeruh iklim bisnis.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) maupun upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada praktiknya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan besaran UMP sebesar 8,03%. Adapun, penetapan besaran UMSK dan UMSP tergantung pada kesepakatan antara serikat pekerja dan para pelaku industri unggulan di masing-masing daerah.
“Khusus untuk [industri] perhotelan ini beda dengan sektor lainnya. Di [bisnis] hotel ini ada service charge yang diterima para pekerja dan mereka akan jadi overpaid kalau ditambah kenaikan upah sektoral,” ujar dia, Minggu (17/2/2019).
Untuk itu, para pengusaha perhotelan merasa keberatan apabila upah minimum sektoral, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, naik sebesar 5% dari UMP. Alasannya, kenaikan upah sektoral ini justru memberatkan operasional hotel.
Hariyadi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15/2018 tentang Upah Minimum Pasal 14 (2) disebutkan jika dalam perundingan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tidak mencapai kesepakatan tentang upah sektoral, gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.
“Namun, kenyataannya di Jakarta enggak ada kesepakatan, tetapi gubernur menaikkan UMSP lima persen. Sekarang teman-teman PHRI Jakarta mau ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]. Ini kan enggak deal.”
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Krishandi menambahkan UMSP untuk industri perhotelan selama ini hanya diberlakukan di Bali, Jakarta, dan Jawa Timur. Sebelumnya, besaran UMSP untuk pekerja perhotelan disamaratakan sebesar 5%.
Namun, tahun ini serikat pekerja meminta agar upah minimum sektor perhotelan dibedakan berdasarkan klasifikasi bintang. UMSP untuk hotel bintang tiga didesak naik sebesar 6%, bintang empat 8%, dam bintang lima 10%.
“Ini sudah ada contohnya di Jawa Timur. Pemprov Jatim menentukan [besaran UMSP pekerja perhotalan sebesar] empat persen untuk hotel bintang tiga, lima persen untuk bintang empat, dan enam persen untuk bintang lima. Ini di atas besaran upah minimum provinsi [UMP]. Di Jakarta juga menuntut seperti itu,” ungkap Krishandi.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai penetapan upah minimum sektoral tersebut membebani para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di beberapa daerah.
Menurut dia, penentuan upah sektoral seharusnya didasari oleh persetujuan antara pelaku industri dan serikat pekerja agar tidak mencederai iklim bisnis.
“Melihat kondisi saat ini, tekstil bukan lagi sektor unggulan, sehingga ini perlu dikaji besaran upah sektoralnya agar persaingan produknya di dalam negeri menjadi lebih sehat,” ucap Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.