Biaya Cek Saldo ATM BRI, BNI, BTN dan Mandiri Jadi Segini
Mulai 1 Juni 2021, untuk tiap transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan nasabah di ATM Link yang sebelumnya gratis, menjadi dikenai biaya tambahan.
Ilustrasi/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 144 entitas terbukti melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tapi tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing lewat keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
Sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.
Pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi antara lain 64 Trading Forex tanpa izin; sebanyak 5 investasi uang tanpa izin; sebanyak 2 Multi Level Marketing tanpa izin; sebanyak 1 Investasi Perkebunan; serta 1 Investasi Cryptocurrency.
Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sejumlah 120 entitas.
“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Tongam melanjutkan, satgas waspada investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memahami beberapa hal, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mulai 1 Juni 2021, untuk tiap transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan nasabah di ATM Link yang sebelumnya gratis, menjadi dikenai biaya tambahan.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.