Masih Ada Waktu Dua Hari, Ini Cara Pelaporan SPT Wajib Pajak

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Senin, 29 April 2019 14:17 WIB
Masih Ada Waktu Dua Hari, Ini Cara Pelaporan SPT Wajib Pajak

Ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPh wajib pajak (WP) badan masih diberi waktu. WP pun diminta segera melaporkan SPT secepatnya atau denda bakal mengincar.

Untuk menyampaikan SPT PPh badan, WP badan memiliki banyak pilihan. Pertama, langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP terdaftar. Kedua, WP juga bisa menyampaikannya melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Ketiga, menyampaikan SPT PPh WP badan secara online melalui e-filing. Selain itu, ada juga saluran lain yakni SPT Tahunan PPh badan elektronik atau e-SPT.

WP badan yang wajib menggunakan skema tersebut adalah WP badan yang diwajibkan SPT Masa PPh 21 elektronik, menerbitkan e-faktur, terdaftar di KPP Madya, Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di Kanwil DJP WP Besar.

Selain itu, ketentuan itu juga berlaku bagi WP yang pengisian SPT-nya menggunakan jasa konsultan pajak dan laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Seperti diketahui, sampai pekan lalu, realisasi kepatuhan WP masih di bawah target. Data Ditjen Pajak menunjukan, jumlah WP yang menyampaikan SPT sebanyak 11,7 juta atau 75,4 persen dari target kepatuhan sebanyak 15,5 juta.

Data itu juga mengungkapkan, jumlah WP badan yang menyampaikan SPT juga terhitung minim. Realisasi SPT sampai hanya 388.000 WP badan atau masih 26,3 persen dari total WP badan yang seharusnya melaporkan SPT berada di kisaran 1,47 juta. Padahal batas waktu pelaporan tinggal sepekan lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online