Advertisement
Indosat & IM2 Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/04/indosat-im2-dimintai-pertanggungjawaban-pidana-364713/indosat-2" rel="attachment wp-att-364715">http://images.harianjogja.com/2013/01/indosat-370x112.jpg" alt="" width="370" height="112" />JAKARTA –- Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan frekuensi 3G itu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menentukan bahwa kedua perusahaan itu (PT Indosat Tbk&PT IM2), berdasarkan surat penyidikan No. 01/F.2/2013, pada 3 Januari 2013, kedua korporasi itu diminta pertanggungjawaban pidana.
“Dengan menentukan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, semoga ini efektif dalam mengembalikan uang negara. Direksi [PT Indosat&IM2] diharapkan bisa bertangungjawab,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (4/1/2013).
Dia memaparkan penyidik Kejagung telah menentukan dua prusahaan itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya, katanya, akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya, perkembngan penanganan tindakan penyalahgunaan pemanfaatan jaringan 3G oleh Indosat dan IM2, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka Dirut IM2 Indar Atmanto dan salah satu mantan direktur berinisial JSS.
“Prioritas Kejagung terkait dengan pengembalian aset negara. Korporasi sebaga pihak yang dapat pertanggungjawaban pidana bisa lebih efektif dalam pengembalian uang negara.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi IM2 mencapai Rp1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




