Advertisement

Hadeh, Kendaraan Nekat Terjang Banjir Tak Dapat Asuransi

Selasa, 22 Januari 2013 - 18:34 WIB
Laila Rochmatin
Hadeh, Kendaraan Nekat Terjang Banjir Tak Dapat Asuransi

Advertisement

http://images.harianjogja.com/2013/01/10-RMT-BISNIS-14MACET-TOTAL811-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA – Anda korban banjir dan ingin mencairkan klaim asuransi? Sebelum mencairkan klaim, ada baiknya para pemegang polis harus cermat mempelajari klausul yang ada.

Pasalnya, kendaraan bermotor yang terjebak banjir dan tetap menerjangnya dikhawatirkan tidak bisa mengklaim hak asuransinya.

Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menjelaskan masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan dan harta benda diminta untuk memperhatikan polis asuransi yang dimiliki.

Dia menjelaskan polis asuransi itu apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak. Sebab, tidak semua polis asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor otomatis diperluas dengan risiko banjir dan cover asuransi risiko banjir tidak bisa dibeli secara terpisah.

Dia menjelaskan, terkait water hammer, mobil yang sudah atau sedang terendam banjir tidak boleh digas dengan kencang.

Selama ini, masyarakat menganggap agar knalpot tidak kemasukkan air, perlu digas dengan kencang.

“Padahal gas justru akan masuk. Sistem injeksi sekarang berbeda dengan 20 tahun lalu. Kalau dulu pakai karburator, sekarang langsung masuk ke injeksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Dia menyarankan apabila terjadi banjir, hendaknya mobil jangan dipaksa menerjang banjir. Lebih baik secara pelan-pelan dan tidak digas paksa dalam menjalankannya.

Jika sudah tenggelam, sebaiknya mobil jangan langsung dihidupkan. Caranya dengan membuka tempat oli, kemudian dikeringkan dan ke dalamnya dimasukkan oli baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali.

“Kalau terjebak dalam banjir, dari belakang ada klakson, tapi ternyata di depan sudah lebih tinggi airnya, itu artinya tidak disengaja, itu keadaan yang memaksa. Kalau terjadi seperti itu tetap harus diganti jika masih ada polis,” ungkapnya.

AAUI mengklarifikasi apabila terjadi seperti itu akibat ketidaktahuan atau secara tiba-tiba banjir datang, itu merupakan faktor ketidaksengajaan.

Tetapi akan berbeda jika secara sengaja menjalankan kendaraan yang rusak dan mengendarai kendaraan ke daerah-daerah banjir. Dalam kata lain dia sengaja menenggelamkannya.

“Itu yang menjadi masalah. Tapi saya rasa tidak ada orang yang mau menenggelamkan kendaraannya,” kata dia.

AAUI mengimbau kepada perusahaan asuransi yang nasabahnya memiliki polis kendaraan bermotor tetapi tidak memasukkan klausul “water hammer” dan tidak secara sengaja menenggelamkan maka harus dibayar. Tetapi apabila ada klausul itu dan ditemukan kesengajaan perusahaan tidak bisa membayar klaim. (JIBI/faa/sae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jogja
| Minggu, 05 April 2026, 00:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement