Advertisement
Hadeh, Kendaraan Nekat Terjang Banjir Tak Dapat Asuransi
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/01/10-RMT-BISNIS-14MACET-TOTAL811-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA – Anda korban banjir dan ingin mencairkan klaim asuransi? Sebelum mencairkan klaim, ada baiknya para pemegang polis harus cermat mempelajari klausul yang ada.
Pasalnya, kendaraan bermotor yang terjebak banjir dan tetap menerjangnya dikhawatirkan tidak bisa mengklaim hak asuransinya.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menjelaskan masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan dan harta benda diminta untuk memperhatikan polis asuransi yang dimiliki.
Dia menjelaskan polis asuransi itu apakah diperluas dengan risiko banjir atau tidak. Sebab, tidak semua polis asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor otomatis diperluas dengan risiko banjir dan cover asuransi risiko banjir tidak bisa dibeli secara terpisah.
Dia menjelaskan, terkait water hammer, mobil yang sudah atau sedang terendam banjir tidak boleh digas dengan kencang.
Selama ini, masyarakat menganggap agar knalpot tidak kemasukkan air, perlu digas dengan kencang.
“Padahal gas justru akan masuk. Sistem injeksi sekarang berbeda dengan 20 tahun lalu. Kalau dulu pakai karburator, sekarang langsung masuk ke injeksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Dia menyarankan apabila terjadi banjir, hendaknya mobil jangan dipaksa menerjang banjir. Lebih baik secara pelan-pelan dan tidak digas paksa dalam menjalankannya.
Jika sudah tenggelam, sebaiknya mobil jangan langsung dihidupkan. Caranya dengan membuka tempat oli, kemudian dikeringkan dan ke dalamnya dimasukkan oli baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali.
“Kalau terjebak dalam banjir, dari belakang ada klakson, tapi ternyata di depan sudah lebih tinggi airnya, itu artinya tidak disengaja, itu keadaan yang memaksa. Kalau terjadi seperti itu tetap harus diganti jika masih ada polis,” ungkapnya.
AAUI mengklarifikasi apabila terjadi seperti itu akibat ketidaktahuan atau secara tiba-tiba banjir datang, itu merupakan faktor ketidaksengajaan.
Tetapi akan berbeda jika secara sengaja menjalankan kendaraan yang rusak dan mengendarai kendaraan ke daerah-daerah banjir. Dalam kata lain dia sengaja menenggelamkannya.
“Itu yang menjadi masalah. Tapi saya rasa tidak ada orang yang mau menenggelamkan kendaraannya,” kata dia.
AAUI mengimbau kepada perusahaan asuransi yang nasabahnya memiliki polis kendaraan bermotor tetapi tidak memasukkan klausul “water hammer” dan tidak secara sengaja menenggelamkan maka harus dibayar. Tetapi apabila ada klausul itu dan ditemukan kesengajaan perusahaan tidak bisa membayar klaim. (JIBI/faa/sae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




