Advertisement
BATAVIA AIR BANGKRUT: Pemerintah Tak Bisa Bantu Travel Agent
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/01/batavia1.jpg" alt="" width="275" height="183" />JAKARTA— Agaknya pemerintah tidak bisa membantu travel agent mendapatkan dana deposit dari Batavia Air. Alasannya itu bukan kewenangan pemerintah.
Kepada Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan pihaknya tidak bisa mencampuri urusan bisnis maskapai dengan travel agent.
Advertisement
“Kalau soal dana deposit yang dipisahkan dari asset Batavia, ini bukan kewenangan Kemenhub, karena Batavia ditutup karena dipailitkan, jadi harus tunduk kepada aturan kepailitan, yang seluruh manajemennya ditangani curator, orang yang ditunjuk pengadilan,” kata Bambang.
Mengenai escrow account, lanjut Bambang, itu juga masalah bisnis, dan seharusnya ditangani oleh kementerian yang menaungi travel agent yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kemenhub hanya berwenang pada operasional maskapai penerbangan, kalau maskapai masih beroperasi, soal pelayanan sudah ada peraturan yang dikeluarkan Kemenhub, namun kalau maskapai berhenti operasi karena pailit, soal pelayanannya diserahkan kepada aturan kepailitan,” tuturnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air, atas permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).
Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima keputusan pailit tersebut, dan memutuskan untuk berhenti operasi seperti hasil keputusan pengadilan.
Dia menjelaskan gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator yakni Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait (dari Lawfirm Duma & Co), Permata N. Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




