Advertisement
Pengusaha Heran, Surat Izin Lengkap Kok 40 Kontainer Bawang Putih Ditahan
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/bawang-putih7-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" />JAKARTA -- Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok mengizinkan 40 kontainer bawang putih yang ditahan di lapangan petikemas depo upaya guna PT Tanto intim line keluar diambil pemiliknya. Sebab seluruh perizinan yang dimiliki PT Sumber Alam Rezeki (SAR) atas importasi bahan bumbu masak ini dinilai telah lengkap.
Kendati begitu, Haryanto, pemilik ke-40 kontainer bawang putih ini mengaku kecewa dengan ditahannya puluhan kontainer bawang putih miliknya yang sebelumnya akan diedarkan di sejumlah industri di Jabodetabek.
Advertisement
Sebab,kata dia, dengan penahan barang tersebut kebutuhan bahan baku pabrik pengelolaan makanan menjadi terhambat di samping pihaknya harus membayar denda dan biaya penumpukan di depo petikemas Tanjung Prok.
“Saya heran. Semua dokumen kontainer kami lengkap. Tapi kenapa ditahan, hanya karena petugas karantina Belawan tidak mencopot stiker merah di pintu kontainer bawang tersebut,” kata Heryanto kepada wartawan (19/3/2013).
Dia juga akhirnya membatalkan niatnya menggugat instansi pemerintah atas tindakan menahan barangnya di Priok.
Menurutnya, ada dokumen masing-masing memuat dokumen 20 kontainer al; surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan pengawasan keamanan (PSAT) atau K2 nomor: 2013.20100K02/00097 tanggal 22 Pebruari 2013 atas nama CV Sumber Alam Rezeki atas 20 kontainer ukuran 40 kaki berisikan 560.000 Kg atau 28.000 bag.
Selain itu, ke-20 kontainer telah memiliki sertifikat pelepasan karantina tumbuhan keamanan (PSAT) KT9 nomor: 2013.20100K091.000972 tanggal 6 Maret 2013.
Sedangkan dari izin kepabeanan,kata dia, 40 kontainer yang diangkut dari Jinxiang, China ini dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea dan Cukai Belawan no.010700, lalu Bill Of Lading (BL) dari pelayaran PIL no.AQDBLWP1302211, invoice No.YLM20130122, Laporan Surveyor (LS) dari Sucofindo hingga surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dari kantor Ditjen Bea dan Cukai Belawan.(K1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




