Advertisement
Pemegang Tiket AirAsia Tak Perlu Repot Bayar Pajak Bandara, Ini Penjelasannya
Advertisement
Pemegang tiket pesawat maskapai AirAsia tak perlu lagi repot membayar pajak bandara karena biaya tersebut akan dimasukkan dalam harga tiket
Harianjogja.com, JOGJA- Maskapai AirAsia menyatukan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket penerbangan. Kebijakan tersebut diberlakukan baik untuk rute domestik maupun internasional terhitung Rabu (25/2/2015).
Menurut Communication Manager PT Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementarian Perhubungan No.KP12/2015.
Advertisement
"Dengan ketentuan ini, para pengguna maskapai AirAsia tidak perlu repot lagi," ujarnya, Rabu (25/2/2015).
Adapun penggabungan PSC ke dalam tiket penerbangan, katanya, berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya.
Adapun pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya PSC dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara.
"Pelanggan juga dapat membayar PSC melalui saluran pembayaran di website kami atau di kantor penjualan AirAsia, dan gerai Indomaret di Indonesia," tukasnya.
Terpisah, District Sales Manager Citilink Jogja Rahmakika Rahardiasari mengatakan, pajak layanan bandara atau "airport tax" tetap termasuk ke dalam tarif tiket penerbangan.
Menurutnya, layanan maskapai yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut diberlakukan sejak 2014 lalu.
"Kebijakan menggabungkan airport tax ke dalam tiket adalah salah satu cara untuk memberikan kemudahan kepada penumpang. Ini dilakukan untuk memberikan efisiensi waktu dan menghindari antrian panjang di bandara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




