Advertisement

Pemegang Tiket AirAsia Tak Perlu Repot Bayar Pajak Bandara, Ini Penjelasannya

Abdul Hamied Razak
Kamis, 26 Februari 2015 - 12:20 WIB
Nina Atmasari
Pemegang Tiket AirAsia Tak Perlu Repot Bayar Pajak Bandara, Ini Penjelasannya

Advertisement

Pemegang tiket pesawat maskapai AirAsia tak perlu lagi repot membayar pajak bandara karena biaya tersebut akan dimasukkan dalam harga tiket
Harianjogja.com, JOGJA- Maskapai AirAsia menyatukan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket penerbangan. Kebijakan tersebut diberlakukan baik untuk rute domestik maupun internasional terhitung Rabu (25/2/2015).

Menurut Communication Manager PT Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementarian Perhubungan No.KP12/2015.

Advertisement

"Dengan ketentuan ini, para pengguna maskapai AirAsia tidak perlu repot lagi," ujarnya, Rabu (25/2/2015).

Adapun penggabungan PSC ke dalam tiket penerbangan, katanya, berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya.

Adapun pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya PSC dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara.

"Pelanggan juga dapat membayar PSC melalui saluran pembayaran di website kami atau di kantor penjualan AirAsia, dan gerai Indomaret di Indonesia," tukasnya.

Terpisah, District Sales Manager Citilink Jogja Rahmakika Rahardiasari mengatakan, pajak layanan bandara atau "airport tax" tetap termasuk ke dalam tarif tiket penerbangan.

Menurutnya, layanan maskapai yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut diberlakukan sejak 2014 lalu.

"Kebijakan menggabungkan airport tax ke dalam tiket adalah salah satu cara untuk memberikan kemudahan kepada penumpang. Ini dilakukan untuk memberikan efisiensi waktu dan menghindari antrian panjang di bandara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Long Weekend Paskah, Penumpang KA Daop 6 Jogja Capai 36 Ribu Orang

Long Weekend Paskah, Penumpang KA Daop 6 Jogja Capai 36 Ribu Orang

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement