Advertisement
Baru 20% BPR Terapkan Sindikasi Kredit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dari total 53 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jogja, baru sekitar 20% yang menerapkan sindikasi kredit. Perbarindo terus berupaya agar seluruh BPR saling terhubung dan dapat bekerja sama menerapkan langkah ini.
Ketua DPD Perbarindo DIY Ascar Setiyono mengatakan baru sedikit BPR yang menerapkan sindikasi kredit ini. Sindikasi kredit adalah pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Kredit yang diberikan dapat berupa kredit investasi (KI) ataupun kredit modal kerja (KMK). Menurut dia, sindikasi kredit biasanya dilakukan jika jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai pinjaman nasabah sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal.
Advertisement
"Jika BPR tidak menerapkan sindikasi, ia tidak bisa memenuhi permintaan nasabah akan dana yang besar. Padahal bisa saja nasabah tersebut merupakan binaan BPR tersebut sejak usahanya masih skala kecil. Saat sudah besar sayang sekali kalau tidak bisa melanjutkan dan malah diambil oleh bank lain," katanya kepada Harian Jogja, Senin (18/6).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



