Advertisement
Blue Bird Luncurkan Taksi Listrik Pertama di Indonesia, Mulai Beroperasi Mei 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Inovasi transportasi massal dilakukan PT Blue Bird Tbk (BIRD) dengan meluncurkan layanan taksi menggunakan mobil bertenaga listrik pertama di Indonesia sebagai armada terbarunya untuk layanan Bluebird dan Silverbird, yaitu 25 unit BYD e6 A/T dan 5 unit Tesla Model X 75D AIT. Taksi ini akan sedia melayani masyarakat Indonesia mulai Mei 2019.
Presiden Direktur Blue Bird Group Holding Noni Purnomo menyatakan rasa bangganya menjadi pionir dalam menghadirkan kendaraan listrik di industri transportasi Indonesia.
Advertisement
"Sebagai salah satu perusahaan transportasi terbesar yang telah melayani masyarakat Indonesia lebih dari 46 tahun, Bluebird terus melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru, sehingga Bluebird dapat menjadi penyelenggara angkutan taksi terdepan di Indonesia," katanya dalam peluncuran Blue Bird e-Taxi, Taksi Listrik Pertama di Indonesia, di Kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, terobosan inovasi dan kendaraan listrik ini dilakukan Bluebird tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi pelanggan, tetapi menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan, khususnya peningkatan kualitas udara di Jakarta.
"Hal ini kami yakin akan terwujud dimulai dengan langkah awal, yaitu kehadiran 25 unit BYD dan 4 unit Tesla di jajaran produk Bluebird dan Silvebird,” lanjut Noni.
Selain itu, Bluebird juga menggandeng World Wide Fund for Nature (WWF) dan Jagha Bumi dalam mengadakan program One Ride One Seed, dimana setiap satu penumpang dari kendaraan taksi listrik Bluebird dan Silverbird akan turut berkontribusi terhadap ditanamnya satu pohon di area aliran sungai Cilliwung dan di area tengah Jakarta.
Program One Ride One Seed ini akan diselenggarakan mulai Juni 2019 dengan target lebih dari 2000 pohon tertanam.
Jaringan distribusi perusahaan yang ekstensif mencakup lebih dari 600 titik eksklusif di hotel, mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya. lntegrasi bisnis Blue Bird terdiri dari empat pilar utama.
Keempatnya meliputi layanan taksi reguler (di bawah merek “Blue Bird” dan “Pusaka"); layanan taksi eksekutif (di bawah merek 'Siiver Bird'); layanan kendaraan limusin dan sewa mobil (di bawah merek “Golden Bird”); layanan sewa bus (di bawah merek “Big Bird”). Blue Bird telah terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia sejak 5 November 2014.
Acara peluncuran mobil taksi listrik Bluebird dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf dan jajaran Kementerian lainnya, yang juga turut menyaksikan penyerahaan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) kepada Bluebird sebagai penyedia taksi listrik yang pertama di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
- Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Penuhi Stok Lebaran 2024
- Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
- PHRI DIY Sebut Peminat Buka Bersama di Hotel Menurun
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Advertisement
Advertisement