Advertisement
Honda Tidak Mungkin Turunkan Harga Motor, Ini Sebabnya
Ilustrasi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menyusul putusan Mahkamah Agung terkait dengan pengaturan harga sepeda motor, PT Astra Honda Motor (AHM) menegaskan tidak akan menurunkan harga jual sepeda motor.
Pasalnya, harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan teknologi, spesifikasi yang ditawarkan dan level penerimaan konsumen.
Advertisement
Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya mengatakan, harga sepeda motor yang ditawarkan ke konsumen sudah memperhitungkan kemampuan konsumen. Dari sisi produk, harga yang ditawarkan juga mempertimbangkan fitur, teknologi, spesifikasi, biaya material hingga perpajakan.
"Sangat tidak memungkinkan kami menurunkan harga," ujarnya di sela-sela IIMS 2019 di Jakarta, Jumat malam (4/5/2019).
Thomas menjelaskan, AHM akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan MA terkait masalahyang dituduhkan yakni pengaturan harga. Selain pertimbangan produk dan level penerimaan konsumen, harga yang ditawarkan, klaimnya, juga memperhitungkan layanan purnjual, bengkel dan lainnya.
Dia menegaskan, konsumen yang membeli produk Honda mendapatkan teknologi, kualitas produk hingga layanan purnajual yang prima. Oleh karena itu, harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan kualitas dan layanan yang bisa didapatkan konsumen.
"Kembali kami perlu mempelajari dasar [keputusan MA] apa, karena selain produk kami juga berikan aftersales, bengkel dan lainnya, tidak hanya dari sisi produk," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Biaya Hidup Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








