Advertisement

Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Naik hampir 2 Kali Lipat, Ini Angkanya

Newswire
Senin, 06 Mei 2019 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Naik hampir 2 Kali Lipat, Ini Angkanya Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).

"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai menemui Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/5/2019).

Advertisement

Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.

"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.

"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya lagi.

Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.

"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement