Advertisement
Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Naik hampir 2 Kali Lipat, Ini Angkanya
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).
"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai menemui Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/5/2019).
Advertisement
Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.
"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.
BACA JUGA
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.
"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya lagi.
Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.
"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ketua OJK Mahendra Siregar Resmi Mundur Bersama Dua Pejabat
- Buffet Buka Puasa Ramadan, Satoria Hotel Hadirkan Magical Ramadan 2.0
- Setelah Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Ikut Mengundurkan Diri
- KAI Daop 6 Jogja Catat Lonjakan Angkutan Barang 23 Persen
- Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Turun Rp89.000 per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis Rp260 Ribu, Cek Daftar Harga
- Harga Emas Dunia Turun Awur-awuran, Koreksi Tertinggi dalam 4 Dekade
Advertisement
Advertisement



