Advertisement
Hari Ini Pencairan THR Serentak, Kemenkeu Kucurkan Rp19 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (24/5/2019), Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun). Adapun THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun; dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
"Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja [satker] dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri," ujarnya, Jumat (24/5/2019).
Sementara untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.
Sedangkan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.
Sementara itu dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.
Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada.
Adapun dalam rangka pelaksanaan pemberian THR 2019, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.36/2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah No.37/2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Guna melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Selain itu PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement