Advertisement
Tak Ada Jalan Lain, Masyarakat Dipersilakan Gugat Class Action Honda dan Yamaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat mendapat kesempatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengajukan gugatan class action terhadap produsen sepeda motor Honda dan Yamaha.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal Halim mengatakan bahwa tidak ada jalur lain yang bisa ditempuh oleh masyarakat untuk menindaklanjuti keputusan peradilan umum atas perkara kartel harga sepeda motor matik itu selain melalui jalur class action.
Advertisement
"Kalau putusan tentang kartelnya sudah berkekuatan hukum tetap dan para terlapor membayar denda kemudian dianggap selesai tapi masyarakat boleh menggugat melalui jalur class action atas kerugian yang dialami akibat tindakan kartel," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/6/2019).
Pihaknya, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memfasilitasi gugatan itu dengan menyodorkan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang berkairan dengan perkara kartel itu.
Menurutnya, KPPU merupakan lembaga yang memegang berbagai dokumen termasuk perhitungan pendapatan eksesif akibat kartel serta nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat tindakan tersebut.
Karena itu, data-data tersebut akan dijadikan pegangan oleh masyarakat sipil dalam melakukan gugatan.
"Soalnya dalam putusan hukum tidak memuat data-data besaran kerugian masyarakat sehingga mau tidak mau harus diminta ke KPPU. Karena itu kami mempersilakan kelompok masyarakat untuk melakukan gugatan jika menilai ada kerugian konsumen atas tindakan kartel," paparnya.
Dia menguraikan bahwa gugatan class action yang bermuara pada tuntutan ganti rugi akan mempertimbangkan beberapa hal mulai dari besaran ekses akibat harga pokok produksi dan harga jual yang diduga dan sudah diputus oleh pengadilan dikalikan jumlah unit yang terjual pada periode kartel.
KPPU sejauh ini memberikan sinyal positif untuk berkoordinasi dengan BPKN terkait upaya perlindungan konsumen akibat persaingan usaha yang tidak sehat termasuk perkara kartel yang melibatkan produsen sepeda motor matik Honda dan Yamaha.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan bahwa semua bukti-bukti yang diajukan oleh KPPU tidak dipatahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Hal ini, lanjutnya, menandakan bahwa bukti-bukti seperti komunikasi melalui email, dan bukti-bukti ekonomi yang diajukan oleh para investigator KPPU sah secara hukum.
Sebelumnya, Guntur Saragih, Juru bicara KPPU mengatakan bahwa komisi tersebut memang kerap menggunakan data-data dan analisis ekonomi, termasuk dalam perkara kartel antara dua produsen terbesar kendaraan roda dua di Indonesia tersebut. Dengan diterimanya bukti-bukti tersebut menandakan bahwa MA kian tidak meragukan pembuktian ekonomi dalam perkara pelanggaran persaingan usaha.
Bukti ekonomi menurutnya kerap digunakan negara-negara yang menerapkan hukum persaingan usaha seperti Amerika Serikat, Italia, dan Jepang.
KPPU, lanjutnya, sering menggunakan bukti ekonomi berupa analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang tidak biasa lantaran bukan berasal dari peningkatan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
“Sejauh ini, di Indonesia, pembuktian menggunakna bukti ekonomi sudah digunakan untuk perkara kartel ban, minyak goreng serta fuel surcharge,” tuturnya.
Sebagaimana dilansir pada situs resmi MA, perkara kartel Hondan dan Yamaha dengan nomor register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting dan didampingi oleh Ibrahim serta Zahrul Rabain, pada 23 April 2019. Majelis memolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturng (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
- Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerapan Pajak UMKM di Shopee, Tokopedia Cs
Advertisement
Advertisement