Advertisement

Harga Tiket Pesawat Pasti Turun tapi Ada Kriteria Khusus. Apa Itu?

Newswire
Jum'at, 21 Juni 2019 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Harga Tiket Pesawat Pasti Turun tapi Ada Kriteria Khusus. Apa Itu? Ilustrasi petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./JIBI - Antara/ Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan harga tiket pesawat di Tanah Air akan segera turun. Namun ada kriteria khusus dalam penerapan penurunan harga tiket tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan harga tiket berlaku untuk jadwal tertentu dan hanya bagi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).

Advertisement

"Ini untuk LCC karena mereka perlu memotong di titik-titik lain untuk efisiensi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Susiwijono menjelaskan penurunan tiket bagi LCC ini hanya berlaku di penerbangan tertentu dengan waktu yang akan ditetapkan oleh maskapai paling cepat minggu depan.

"Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75-85 persen, nanti turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana," katanya.

Ia mengatakan penurunan harga tiket ini tidak berlaku bagi maskapai nasional yang selama ini sudah memberikan layanan penuh (full service) di penerbangan domestik maupun maskapai asing.

Susiwijono mengharapkan kebijakan ini dalam waktu dekat bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat atas pemanfaatan moda transportasi angkutan udara.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.

Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional.

Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.

Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Berbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya tarif angkutan udara yang sejak November 2018 merupakan salah satu komponen penyumbang inflasi.

Salah satunya adalah menurunkan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement