Advertisement
Pembayaran Pajak Kendaraan Warga Jateng Kini Bisa Lewat Tokopedia
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) kini semakin mudah membayar pajak kendaraan melalui Tokopedia E-Samsat. Layanan pembayaran pajak online ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Tokopedia.
Pemprov Jateng adalah pemprov kedua yang bekerja sama dengan Tokopedia setelah Pemprov Jawa Barat (Jabar) pada awal 2019 ini. Menurut Co-Founder sekaligus Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, layanan Tokopedia E-Samsat mendapat respons tinggi masyarakat.
Advertisement
"Tokopedia sebagai perusahaan teknologi Indonesia sejak awal berdiri memiliki misi untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital. Kami sangat mendukung penerimaan pajak negara, salah satunya dengan menyediakan Tokopedia E-Samsat. Sejak diluncurkan, kami mencatat terdapat kenaikan jumlah pengguna Tokopedia E-Samsat secara signifikan," ucapnya seperti dikutip pada siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (9/7/2019).
Leontinus menjelaskan Tokopedia ingin ada lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara online. "Maka kali ini Tokopedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk merealisasikannya," jelasnya.
Dengan kehadiran pilihan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di Tokopedia, masyarakat bisa menikmati layanan publik dengan lebih cepat dan nyaman. Menurut Leontinus, Tokopedia juga ingin bekerja sama dengan lebih banyak pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan e-samsat bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan prinsip dalam melayani masyarakat ada tiga, yakni mudah, murah, dan cepat. Tiga hal itu terdapat dalam layanan Tokopedia E-Samsat.
"Kami berharap kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak semakin baik karena saat ini sudah bisa bayar pajak dengan lebih mudah, di mana saja dan kapan saja," ujar orang nomor wahid di Jateng tersebut.
Melalui Tokopedia E-Samsat, pengguna dapat memotong dua jalur antrean yaitu proses registrasi kelengkapan dokumen dan pembayaran. Proses layanan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan nyaman karena kedua proses tersebut bisa dilakukan dalam hitungan menit dari lokasi manapun melalui ponsel mereka.
Pengguna tidak perlu lagi pergi meninggalkan tempat hanya untuk mengantre pendaftaran dan repot-repot membawa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB, serta uang tunai sebagai satu-satunya pilihan opsi pembayaran.
Proses pembayaran pajak kendaraan melalui Tokopedia E-Samsat pun cukup mudah. Pengguna hanya perlu mendapatkan kode bayar melalui aplikasi SAKPOLE dan melanjutkan pembayaran melalui website atau aplikasi Tokopedia.
Saat ini, Tokopedia menawarkan lebih dari 50 pilihan opsi pembayaran dan 100.000 titik pembayaran di seluruh Indonesia yang memudahkan pengguna untuk memilih jenis pembayaran yang diinginkan, termasuk pembayaran menggunakan kartu kredit dengan pilihan cicilan 0%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement