Advertisement
Pembentukan Holding Pariwisata Tuai Dukungan
Ilustrasi. - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN berencana mendirikan induk usaha (holding) pariwisata. BUMN yang akan masuk dalam induk usaha tersebut terdiri dari perusahaan pelayanan lintas udara dan bisnis udara Angkasa Pura serta PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Didien Junaedy mengatakan adanya holding itu akan berdampak positif pada industri pariwisata selama tujuan dan programnya jelas. Sebagai pelaku industri pariwisata, pihaknya hanya mengikuti regulasi dan program-program yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. “Ya saya kira kalau itu sudah jadi keinginan pemerintah ya mau enggak mau pelaku industri pariwisata harus mengikuti. Tapi, apa programnya dari holding itu harus jelas. Saya sendiri belum tahu itu nanti holding buat apa,” kata Didien, Kamis (9/1).
Advertisement
Menurutnya, jika berkaca pada sejumlah negara seperti negara di Eropa, justru banyak perusahaan pemerintah yang berkaitan dengan pariwisata akhirnya dijadikan perusahaan swasta. “Sebetulnya baik-baik saja niatnya. Kalau melihat di luar negeri, kalau di Eropa banyak perusahaan pemerintah dijadikan swasta, diswastakan. Nah sekarang kalau perusahaan BUMN itu dijadikan holding pariwisata mungkin itu akan berdampak signifikan pada sektor pariwisata kita.”
Bukan Jawaban
Sebaliknya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan sebetulnya pembentukan holding pariwisata bukanlah jawaban untuk meningkatkan sektor pariwisata Indonesia. Justru yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan kolaborasi BUMN dan pihak swasta. “Jadi saling melengkapi tidak jalan sendiri sendiri. Kita belajar dari beberapa holding yang sudah pernah terbentuk ternyata tidak berkorelasi positif dengan profit maupun kontribusi ke ekonomi,” jelas Bhima.
Bhima menilai meski pemerintah membentuk holding pariwisata yang didalamnya juga melibatkan perusahaan tarnsportasi udara, hal itu tidak bisa memberikan dampak signifikan terhadap tarif tiket pesawat. Mengingat selama ini, tarif tiket pesawat adalah keluhan terbesar pelaku industri pariwisata.
“Sulit juga kecuali kewenangan Menteri BUMN sebagai pemegang saham terbesar di maskapai Garuda mau turunkan tarifnya. Skema holding tidak menjamin harga turun karena banyak variabel yang jadi pertimbangan.”
Analis kebijakan dari Indonesia Services Dialogue (ISD) M Syarif Hidayatullah mengatakan perlu arah yang jelas untuk pembentukan holding pariwisata. Sebab, beberapa BUMN yang tergabung di dalamnya memiliki model bisnis yang berbeda. “Untuk holding sebenarnya perlu diliat modelnya seperti apa, terutama angkasa pura dan ITDC kan punya model bisnis yang berbeda. Prinsipnya, holding itu kan memperkuat dari sisi aset, sehingga bisa lebih ekspansif lagi untuk investasi baru, mungkin ini yang dicari,” kata Syarif.
Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) hingga berita ini diketik belum memberikan respons terkait rencana pembentukan holding pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
Advertisement
Advertisement



