Advertisement

Penjualan Rokok Diprediksi Anjlok

David Eka Issetiabudi
Minggu, 07 Juni 2020 - 08:47 WIB
Bhekti Suryani
Penjualan Rokok Diprediksi Anjlok Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). - ANTARA/Yusuf Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memperkirakan dampak kenaikan cukai dan pandemi virus corona bakal memangkas penjualan rokok hingga 20 persen.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyoroti dampak kenaikan tarif cukai yang terus-menerus tersebut kian menghimpit para pelaku industri tembakau.

Advertisement

“Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun sekitar 15 persen hingga 20 persen,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2020).

Henry menambahkan industri tembakau juga ikut terhantam oleh keberadaan pandemi Covid-19 karena berdampak pada penjualan rokok yang diprediksi semakin menurun hingga sekitar 30 persen sampai 40 persen.

Sebelumnya, pandangan serupa juga diutarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji terhadap kenaikan tarif cukai rokok.

Menurut Agus, petani tembakau juga terpapar terhadap dampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri.

“Memang yang terhimpit adalah industri, namun petani adalah yang paling pertama terkena dampak yang paling besar. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian para petani tembakau,” jelasnya.

Jika tidak diselamatkan, maka jumlah industri tembakau di Indonesia berpotensu tergerus yang dapat terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat pada 2017, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya tersisa 487 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang eksis pada tahun 2012.

Pabrikan tersebut termasuk penghasil tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan dalam Undang-Undang, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement