Advertisement

OJK Jelaskan soal Beredarnya Informasi Perbankan Belakangan Ini

Ropesta Sitorus
Kamis, 11 Juni 2020 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
OJK Jelaskan soal Beredarnya Informasi Perbankan Belakangan Ini Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –  Beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengaitkan kondisi beberapa bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara atas hal itu. 

OJK mengutip pernyataan Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Advertisement

“Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” demikian dinyatakan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga yang tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold).

Misalnya permodalan (capital adequacy ratio/CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157.”

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.

“OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement