Advertisement
Layanan Penukaran Uang Baru Rp75.000 Bisa Dilakukan di 5 Bank, Ini Syaratnya..
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi merilis uang dengan nominal Rp75.000 sebagai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75. Peluncuran uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dilakukan pada hari ini, Senin (17/8/2020), secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia.
Penukaran uang baru Rp75.000 dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Advertisement
Selain itu, BI juga menunjuk 5 bank umum yang akan melayani penukaran uang khusus peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.
BACA JUGA : Ingin Mendapat Uang Baru Rp75.000? Ini Caranya
Adapun, periode pemesanan uang baru Rp75.000 dibagi dalam dua tahapan. Periode pertama, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020, dengan lokasi penukaran di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupatan.
Periode pemesanan tahap kedua, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI dalam Negeri, serta di lima bank umum yang ditunjuk.
Sebagai informasi, setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.
BACA JUGA : Angka Nol di Uang Baru Rp75.000 Kecil Banget, Apakah
Pemesanan penukaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai
dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;
e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;
f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai
kebijakan Pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
- SPT Pajak Sudah Tembus Jutaan, Tenggat Diperpanjang Sampai April
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








