Indonesia Kalah 1-3 dari Filipina di SEA V Cup 2026
Indonesia kalah 1-3 dari Filipina pada Leg 2 SEA V Cup Women's 2026 setelah melewati drama panjang pada set keempat.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di perbankan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan akan dievaluasi hingga 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa TBP simpanan rupiah di bank umum naik 25 basis poin menjadi 3,75 persen. Sementara itu, TBP untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga mengalami kenaikan dengan besaran yang sama menjadi 6,25 persen.
Di sisi lain, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum pada level 2 persen.
Menurut Anggito, keputusan ini diambil setelah Dewan Komisioner LPS melakukan evaluasi melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026. Penyesuaian tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan daya tarik simpanan di perbankan.
“Penyesuaian TBP ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga yang wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (25/6/2026).
Kenaikan TBP ini menjadi sinyal bahwa LPS berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih fluktuatif.
Dengan kenaikan ini, bank memiliki ruang lebih luas untuk menawarkan bunga simpanan kepada nasabah tanpa keluar dari batas penjaminan LPS. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap menyimpan dananya di perbankan, sehingga likuiditas sektor keuangan tetap terjaga.
Anggito menegaskan bahwa LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi, kondisi pasar keuangan, serta kinerja perbankan secara berkala. Jika terjadi perubahan signifikan, tidak menutup kemungkinan TBP akan kembali disesuaikan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi dana masyarakat di perbankan,” katanya.
Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat tingkat bunga yang tidak melebihi TBP, serta tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk menempatkan dananya di perbankan, seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia kalah 1-3 dari Filipina pada Leg 2 SEA V Cup Women's 2026 setelah melewati drama panjang pada set keempat.
Hasil Magang Nasional 2026 telah diumumkan. Fresh graduate yang belum lolos bisa memperkuat portofolio dengan lima langkah ini.
Fabio Quartararo dijatuhi penalti 16 detik usai MotoGP Inggris 2026 di Silverstone akibat pelanggaran teknis sistem tekanan ban. Pebalap Yamaha itu gagal meraih
Marc-Andre ter Stegen tampil impresif saat debut bersama Ajax Amsterdam dan membawa tim menang 2-0 atas PEC Zwolle. Maarten Paes harus memulai laga dari bangku
Rumor kenaikan harga iPhone 17 mencuat pada 10 Agustus 2026. Apple belum memberikan konfirmasi resmi, sementara harga iPhone 17 di Indonesia sudah naik sejak Ju
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala