Advertisement

Hore... Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ Diperpanjang

Abdul Hamied Razak
Rabu, 09 September 2020 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hore... Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ Diperpanjang Ilustrasi uang denda - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di DIY diperpanjang hingga 30 September mendatang. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan kebijakan tersebut melanjutkan kebijakan sebelumnya yang dilakukan sejak April hingga Juli lalu. Kebijakan ini dikeluarkan, katanya, selain untuk mendorong para wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, juga karena pandemi Covid-19 sampai saat ini masih masih melanda Indonesia.

Advertisement

"Kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan denda pajak kendaraan. Baik PKB, BBNKB maupun SWDKLLJ," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (8/9/2020).

Dijelaskan Akhiyat, pembebasan denda administrasi masih tetap berlaku meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah lewat. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat terdekat. "Silahkan manfaatkan program ini dengan baik. Jangan lupa juga selalu terapkan protokol pencegahan Covid-19," katanya. 

Di wilayah DIY, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tengan Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB. Selain bisa mengunjungi Kantor Samsat, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara online atau daring. Seperti melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement