Advertisement
Hore! Pembelian Sepeda Motor Juga Bakal Dapat Diskon

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Arahan itu disampaikan Presiden ketika menerima Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melaporkan hasil kunjungan kerja ke Jepang.
Advertisement
“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” kata Agus, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50—60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Tak hanya itu, Presiden juga menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen [per 12 Maret 2021] setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Agus.
Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi sehingga bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal.
Hal itu meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini pun akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret—Mei, 50 persen pada Juni—Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober—Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkot Rencanakan Perluasan Lahan Parkir Gedung DPRD Kota Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Transformasi SDM Teknis Jadi Kunci Adaptasi Industri di Era Digital
- Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri Hari ini 17 Oktober 2025
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
- Penumpang Kereta Whoosh Capai 12 Juta Selama Dua Tahun Beroperasi
- Danantara Umumkan Segera Melantai ke Pasar Saham Indonesia
- Ekonomi Malaysia Tumbuh 5,2 Persen di Kuartal III/2025
- BEI Kembali Gelar CMSE 2025, Teguhkan Pasar Modal untuk Rakyat
Advertisement
Advertisement