Advertisement
Kini Harus Bayar! Transfer Sesama BRI Kena Biaya Rp1.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI wajib mengetahui bahwa mulai 1 Juni 2021, biaya transfer sesama rekening BRI melalui ATM BRI (on us) tidak lagi gratis seperti sebelumnya. BRIĀ mengumumkan pengenaan biaya transfer Rp1.000 untuk ke sesama rekening BRI.
Informasi tersebut terungkap lewat penjelasan BRI lewat aplikasi Twitter seperti yang dikutip Bisnis, Selasa (1/6/2021).
Advertisement
"Hai sobat BRI, kami informasikan apabila transfer sesama BRI melalui mesin ATM BRI dikenakan biaya transfer Rp1.000," demikian disampaikan BRI lewat akun resmi @kontakBRI.
Lebih lanjut, BRI menyampaikan pengenaan biaya tersebut dilakukan dengan alasan guna meningkatkan kualitas layanan perseroan bagi nasabah.
Namun, untuk nasabah yang tidak ingin dikenakan biaya, BRI mendorong untuk melakukan transaksi lewat aplikasi perbankan digital milik perseroan, BRImo.
"Transaksi transfer sesama BRI juga bisa dilakukan melalui BRImo tanpa dikenakan biaya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement