Advertisement

Ini Persyaratan Penumpang Lion Air Group

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Persyaratan Penumpang Lion Air Group Pesawat Lion Air. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Hal tersebut sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19, periode berjalan Jumat (9/7/2021) – Selasa (20/7/2021).

Advertisement

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Darurat Jawa– Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” ucap Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (8/7/2021).

Dia mengingatkan kepada calon penumpang memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Kemudian terkait RT-PCR/ SWAB uji kesehatan. Seluruh calon penumpang bayi, dewasa maupun lansia atau tidak ada batasan usia wajib uji RT-PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. Diharapkan memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk vaksin berlaku usia lebih dari 12 tahun. Usia di bawah 12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin,” ujarnya.

Terkait, transit dan transfer, penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandar udara, maka tidak mengikuti PPKM Darurat. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement