Advertisement
Ini Persyaratan Penumpang Lion Air Group
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Hal tersebut sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19, periode berjalan Jumat (9/7/2021) – Selasa (20/7/2021).
Advertisement
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Darurat Jawa– Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” ucap Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (8/7/2021).
Dia mengingatkan kepada calon penumpang memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Kemudian terkait RT-PCR/ SWAB uji kesehatan. Seluruh calon penumpang bayi, dewasa maupun lansia atau tidak ada batasan usia wajib uji RT-PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. Diharapkan memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk vaksin berlaku usia lebih dari 12 tahun. Usia di bawah 12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin,” ujarnya.
Terkait, transit dan transfer, penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandar udara, maka tidak mengikuti PPKM Darurat. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement
Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
Advertisement
Advertisement



