Advertisement
Ini Persyaratan Penumpang Lion Air Group
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Hal tersebut sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19, periode berjalan Jumat (9/7/2021) – Selasa (20/7/2021).
Advertisement
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Darurat Jawa– Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19,” ucap Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (8/7/2021).
Dia mengingatkan kepada calon penumpang memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Kemudian terkait RT-PCR/ SWAB uji kesehatan. Seluruh calon penumpang bayi, dewasa maupun lansia atau tidak ada batasan usia wajib uji RT-PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat. Diharapkan memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk vaksin berlaku usia lebih dari 12 tahun. Usia di bawah 12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin,” ujarnya.
Terkait, transit dan transfer, penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandar udara, maka tidak mengikuti PPKM Darurat. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
Advertisement
Sekolah Seni Diusulkan Dibangun di Kapanewon Paliyan Gunungkidul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- May Day, Pemerintah Sebut Sedang Kerjakan Tuntutan Para Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Program Tiga Juta Rumah Sama Sekali Belum Dapat Investor
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Akan Diawasi Panitia Kerja DPR
- Simpanan Nasabah di Perbankan Tahun Ini Diprediksi Meningkat
- Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Bank BPD DIY Syariah Tingkatkan Layanan Kepada Sekolah Menengah Persyarikatan Muhammadiyah se-DIY
Advertisement