Advertisement
Kadin DIY Buka Program Layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Dampak Pandemi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY membuka layanan aduan hukum dan konsultasi untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tataran ekonomi global, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan pelaku usaha. Sekian banyak dampak dan masalah yang dialami para pelaku usaha, mulai dari melakukan PHK pekerja, menutup beberapa tempat usaha, dipailitkan, digugat secara hukum, restrukturisasi perbankan dan banyak masalah lainnya.
Advertisement
Kadin DIY sebagai wadah pengusaha dengan semangat gotong royong mencoba memberikan bantuan Program Layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Kadin DIY kepada para Anggota Kadin DIY pada khususnya dan pelaku usaha lainnya.
“Program layanan aduan ini bertujuan untuk pemulihan usaha dengan pendataan terhadap para pelaku usaha yang terdampak dari situasi Covid 19 terutama yang saat ini sangat berdampak terhadap pemberlakuan penerapan PSBB/ PPKM,” ucap Ketua Kadin DIY, GKR Mangkubumi, Jumat (24/9/2021).
Data tersebut bisa dipakai untuk memetakan masalah-masalah yang terjadi pada pelaku usaha sehingga bisa dilakukan upaya advokasi baik kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah perbankan, atau instansi lainnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum Kebijakan Publik dan Etika Usaha, M. Irsyad Tamrin, mengatakan program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum maupun bisnis agar dapat segera keluar dari masalah yang diakibatkan Covid–19.
“Layanan penerimaan aduan secara offline Senin – Jumat pukul 10.00 – 15.00 WIB, sedangkan layanan konsultasi hukum dan bisnis setiap hari Jumat Pukul 10.00 – 15.00 WIB, pengaduan juga dapat disampaikan melalui online dengan mengisi formulir bit.Iy/FormulirAduanKADINDIY,” ujar Irsyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Demi Arus Mudik Lancar, Lubang di Jalur Utama Kulonprogo Mulai Ditambal
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
- Tanpa Orkestrasi Sektor Wisata, Kunjungan Wisatawan Saat Libur Lebaran di DIY Terancam Ngedrop
- Kadin Harap Kemenaker Awasi Pembayaran THR Industri Manufaktur Padat Karya
Advertisement
Advertisement