Menkes: Kasus Covid-19 Naik, Penyebaran Cepat & Fatality Rate Sangat Rendah
Diketahui varian Covid-19 ini mudah menular tetapi fatality rate-nya sangat kecil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021)/ Biro KLI - Kemenkeu
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk SKT, Presiden meminta kenaikannya hanya 4,5 persen.
"Untuk SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/12/2021) usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
BACA JUGA: Nani Kasus Satai Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
Pertama, pengendalian konsumsi rokok. Rokok, menurut Sri Mulyani, menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin," ujarnya. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.
Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.
"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara."
Kemudian, pada RPJMN 2020-2024, kualitas kesehatan manusia salah satu indikatornya adalan menurunkan prevalensi merokok pada anak. Kedua, aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja di sektor industri tembakau.
"Kita mencoba menurunkan kembali [prevalensi] berdasarkan RPJMN dan Rakesda untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," kata Sri Mulyani.
Ketiga, penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 yang Rp193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Keempat adalah aspek pengawasan barang kena cukai. Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal, menurut Sri Mulyani.
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen
b. SKT IB 4,5 persen
c. SKT II 2,5 persen
d. SKT III 4,5 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Diketahui varian Covid-19 ini mudah menular tetapi fatality rate-nya sangat kecil.
Ramalan zodiak Kamis 14 Mei 2026 memprediksi banyak hubungan mulai memanas, dari persoalan asmara hingga tekanan pekerjaan.
Daftar lokasi kamera ETLE Jogja 2026 lengkap dengan jenis pelanggaran yang langsung terekam dan cara cek tilang elektronik secara online.
Makna Kenaikan Yesus Kristus 2026 bagi umat Kristiani, mulai dari pengharapan, penyertaan Tuhan, hingga panggilan hidup peduli sesama.
SIM yang habis saat libur 14–15 Mei 2026 di DIY masih bisa diperpanjang tanpa denda pada 16 Mei 2026. Simak syarat lengkapnya.
Daftar 15 lagu rohani Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang cocok untuk ibadah gereja, doa keluarga, dan renungan pribadi umat Kristiani.