Advertisement
Rokok Makin Mahal, Cukai Tembakau Naik 12 Persen di 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk SKT, Presiden meminta kenaikannya hanya 4,5 persen.
"Untuk SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/12/2021) usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Advertisement
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
BACA JUGA: Nani Kasus Satai Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
Pertama, pengendalian konsumsi rokok. Rokok, menurut Sri Mulyani, menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin," ujarnya. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.
Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.
"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara."
Kemudian, pada RPJMN 2020-2024, kualitas kesehatan manusia salah satu indikatornya adalan menurunkan prevalensi merokok pada anak. Kedua, aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja di sektor industri tembakau.
"Kita mencoba menurunkan kembali [prevalensi] berdasarkan RPJMN dan Rakesda untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," kata Sri Mulyani.
Ketiga, penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 yang Rp193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Keempat adalah aspek pengawasan barang kena cukai. Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal, menurut Sri Mulyani.
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen
b. SKT IB 4,5 persen
c. SKT II 2,5 persen
d. SKT III 4,5 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement