Bea Keluar Emas Nyaris Nol, Purbaya Ungkap Modus Eksportir

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Kamis, 13 Agustus 2026 23:37 WIB
Bea Keluar Emas Nyaris Nol, Purbaya Ungkap Modus Eksportir

Menteri Keuangan Purbaya. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan bea keluar terhadap komoditas emas yang mulai berlaku tahun ini belum memberikan kontribusi berarti terhadap penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan dari pungutan tersebut hingga Semester I/2026 baru mencapai 0,03% dari target Rp3 triliun, karena minimnya ekspor emas melalui jalur legal.

Purbaya mengatakan kondisi tersebut terjadi karena pelaku usaha disebut terus mencari celah regulasi untuk menghindari pengenaan bea keluar. Salah satu caranya dengan mengubah sebagian ekspor emas menjadi produk perhiasan.

"Bea keluar itu hampir enggak ada ekspor emas di jalur yang legal. Jadi kalau kita lihat income-nya hampir nol dari situ. Mereka ubah sebagian ekspornya dalam bentuk perhiasan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers penindakan penyeludupan emas, Kamis (13/8/2026).

Target Rp3 Triliun, Realisasi Baru 0,03%

Pemerintah sebelumnya menetapkan target penerimaan bea keluar emas sebesar Rp3 triliun pada tahun ini. Namun, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penerimaan yang berhasil dikumpulkan hingga Semester I/2026 baru sebesar 0,03% dari target tersebut.

Dengan realisasi yang sangat kecil itu, Purbaya menilai penerimaan dari bea keluar emas tidak dapat diandalkan untuk menjadi bantalan tambahan apabila terjadi kekurangan penerimaan negara pada tahun ini.

"Jadi kalau Anda tanya bisa enggak menutupi kekurangan? Enggak bisa. Hampir nol dari situ. Yang terdaftar ekspornya nol," jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers yang membahas penindakan penyeludupan emas. Minimnya penerimaan dari jalur ekspor legal menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara.

Perhiasan Jadi Celah Menghindari Bea Keluar

Purbaya mengungkapkan salah satu persoalan yang ditemukan pemerintah berkaitan dengan perubahan bentuk komoditas emas yang diekspor. Sebagian ekspor disebut dialihkan dalam bentuk perhiasan sehingga tidak masuk dalam skema pungutan yang ditargetkan pemerintah.

Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan negara dari bea keluar emas menjadi sangat terbatas. Pemerintah kemudian menilai regulasi yang ada perlu diperketat untuk menutup celah tersebut.

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penyesuaian aturan mengenai pengecualian atau tarif terhadap produk perhiasan. Ke depan, parameter tonase atau berat spesifik akan digunakan dalam pengaturan tersebut.

PMK Bakal Diperketat

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penyesuaian tersebut diarahkan agar perhiasan dengan berat tertentu juga dapat dikenai pungutan ekspor.

"Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit celah regulasi yang dinilai dimanfaatkan pelaku usaha. Dengan penyesuaian parameter berat, pemerintah berharap aktivitas ekspor emas yang selama ini tidak masuk jalur legal dapat lebih terpantau.

Penerimaan bea keluar emas sendiri ditargetkan mencapai Rp3 triliun pada 2026. Namun, hingga Semester I/2026, realisasinya baru 0,03% sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara masih nyaris tidak ada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online