Rupiah Digital Masuk Tahap Eksperimental, BI Siapkan Fatwa Halal

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Senin, 28 September 2026 21:47 WIB
Rupiah Digital Masuk Tahap Eksperimental, BI Siapkan Fatwa Halal

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Bank Indonesia (BI) terus mematangkan pengembangan Rupiah Digital yang kini telah memasuki tahap ketiga. Pada fase eksperimental ini, BI mulai menguji pemanfaatan Rupiah Digital untuk memfasilitasi transaksi lintas negara atau cross-border.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan pengembangan mata uang digital bank sentral tersebut masih berlangsung secara intensif. Bank sentral kini tengah membahas format akhir instrumen tersebut, apakah akan berbentuk Central Bank Digital Currency (CBDC) atau koin stabil (stablecoin) yang diterbitkan langsung oleh bank sentral.

"Yang digital rupiah ini juga masih terus in the process. Kita sudah masuk sekarang ini tahap ketiga, eksperimental untuk cross border, dan saat ini memang pembicaraan terkait apakah akan CBDC atau juga stable coin, tapi diterbitkan oleh bank sentral," ujar Destry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Rupiah Digital Kantongi Fatwa Halal

Di tengah proses pengembangan Rupiah Digital, Destry memastikan instrumen mata uang digital bank sentral tersebut telah mendapatkan legitimasi dari sisi kepatuhan syariah.

Menurut dia, Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menerbitkan fatwa yang menyatakan digital currency maupun stablecoin yang akan diterbitkan Bank Indonesia berstatus halal.

"Kita sudah dapat fatwa halal dari DSN [Dewan Syariah Nasional] bahwa digital currency ataupun stable coin yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia itu adalah halal," ungkapnya.

Selain mematangkan bentuk Rupiah Digital, BI juga terus mengembangkan ekosistem serta menciptakan aset keuangan digital (digital financial asset). Ekosistem tersebut diproyeksikan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan evolusi pasar.

BI Koordinasi dengan OJK

Pengembangan ekosistem keuangan digital juga diikuti upaya menjaga stabilitas dan memitigasi risiko yang muncul dari instrumen baru tersebut.

Untuk itu, BI akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Destry mengatakan koordinasi diperlukan karena OJK telah mengatur penerbitan koin stabil oleh pihak swasta atau private stablecoin.

"Mereka [OJK] sudah mengeluarkan private stable coin. Nah, ini kita perlu terus koordinasi. Dan sandboxing-nya juga, dari Bank Indonesia selalu aktif berdiskusi dengan OJK," tutupnya.

Pengembangan Rupiah Digital merupakan salah satu dari enam arah strategi Bank Indonesia yang tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online